Syaiful Huda: Kurikulum Merdeka Tak Wajib Diterapkan

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengatakan Kurikulum Merdeka tidak wajib diterapkan di masing-masing sekolah.

Hal tersebut menurut Syaiful Huda merupakan kesepakatan DPR RI bersama Pemerintah, sambil mengevaluasi sejauh mana efektivitas penerapan Kurikulum Merdeka yang mulai diterapkan pada 2021 silam itu.

“Apakah kurikulum baru memberi ruang yang lebih kepada guru? Apakah memberikan pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai minat dan bakatnya? Apakah bisa memberi ruang yang reflektif dan evaluatif? Apakah berdampak lebih baik? Semuanya belum bisa kami evaluasi,” kata Syaiful, Sabtu (24/12/2022).

Karena itu lanjutnya, sekolah diberikan pilihan, apakah masih menggunakan kurikulum 2013 atau akan menerapkan Kurikulum Merdeka, disesuaikan dengan kesiapan sekolah.

“Evaluasi butuh waktu lama. Saya membayangkan, outputnya baru akan bisa dilihat selama dua sampai tiga tahun ke depan,” ungkapnya.

Diketahui, kesimpulan untuk tidak mewajibkan sekolah menerapkan menerapkan Kurikulum Merdeka tersebut didapat setelah perdebatan panjang antara DPR RI dan Pemerintah seputar implementasi Kurikulum Merdeka. Awalnya pemerintah membuat opsi agar sekolah wajib menerapkan Kurikulum Merdeka, menggantikan Kurikulum 2013.

“Namun, setelah diskusi panjang, kami memang masih menghitung dan mempertimbangkan banyak aspek soal kewajiban penerapan Kurikulum Merdeka. Karena itu, penerapan Kurikulum Merdeka tidak wajib. Sifatnya opsional. Bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, disilakan. Bagi yang mau mengadaptasi Kurikulum Merdeka disilakan,” pungkasnya.[liputan.co.id]_(Fas)

Komentar