LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin mengusulkan agar dilakukan skema konsolidasi modal koperasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai upaya peningkatan mekanisme pengawasan terhadap Lembaga keuangan non-bank.
Usulan itu disampaikan Sultan sebagai respon atas penolakan masyarakat terhadap wacana pengawasan aktivitas koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melalui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK.
“Sebagai lembaga keuangan non-bank, banyak koperasi dengan reputasi yang cukup baik tumbuh dan berkembang secara eksponensial sejak Orde Baru, dengan total aset dan modal minimum yang susah menyaingi BPR bahkan BPD,” kata Sultan, dalam rilisnya, Kamis (8/12/2022).
Menurut Senator asal Provinsi Bengukulu itu, koperasi dengan total aset dan modal yang demikian besar, cukup rentan dimanipulasi dan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat oleh negara. Dan terbukti, banyak koperasi yang mengalami fraud akibat modus kejahatan keuangan yang merugikan ribuan anggotanya.
“Sehingga tak salah jika koperasi dengan total aset di atas Rp1 hingga Rp2 trilliun kita konsolidasikan atau dimerger dengan BPR atau BPD di daerah. Hal ini tentu tidak begitu sulit dilakukan, dengan negosiasi yang saling menguntungkan oleh pemerintah dan manajemen kedua jenis lembaga keuangan itu”, tegasnya.
Saat ini, lanjut Sultan, masih ada 11 BPD dengan modal inti di bawah Rp3 triliun. Adapun bank daerah tersebut diantaranya Bank Lampung, Bank Sulteng, Bank Jambi, Bank Bengkulu, Bank Banten, Bank Sulutgo, Bank Kalteng, Bank NTB Syariah, Bank NTT, Bank Kalsel dan Bank Kalbar.
“Saya kira BPD-BPD kritis modal ini harus ditopang secara bisnis oleh lembaga keuangan non-bank yang mengakar dalam sistem ekonomi kerakyatan seperti koperasi. Konsolidasi bisnis berorientasi kekeluargaan dan gotong-royong ini penting sebagai upaya penguatan ekonomi dan peningkatan pengawasan lembaga keuangan di daerah,” pungkasnya.







Komentar