LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin mendorong pemerintah untuk memastikan para pelaku usaha kecil dan menengah mencatatkan usahanya secara formal dengan kepemilikan Surat Izin Usaha menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja.
Dorongan tersebut disampaikan Sultan mengingat aktivitas perekonomian UMK uang tidak tercatat atau belum berizin, sehingga tidak memberikan sumbangan bagi penerimaan negara. Akibatnya Sektor informal seperti UMK kerap dilabeli sebagai aktivitas usaha ilegal atau shadow economy.
“Pemerintah sudah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang didorong untuk menuntaskan hambatan perizinan usaha tersebut. Artinya, kami berharap agar perihal kemudahan perizinan usaha harus menjadi kesempatan bagi pelaku UMK untuk mendaftar usahanya secara sukarela kepada lembaga terkait,” kata Sultan, Sabtu (31/12/2022).
Usaha yang tidak berizin, kata Sultan, tentu akan sangat menyulitkan pelaku usaha dalam mendapatkan stimulus fiskal apalagi modal usaha dari lembaga keuangan. Dengan perizinan yang formal diharapkan UMK bisa lebih fleksibel melakukan transformasi dan berpeluang untuk naik kelas.
“Kami percaya bahwa para pelaku UMK kita bersedia mencatatkan usahanya agar memperoleh izin usaha dari negara. Namun sayangnya selama ini sistem perizinan usaha kita belum didesign secara mudah, murah dan terintegrasi”, tegas Sultan.
Sehingga, lanjutnya, Pelaku UMK tidak hanya diwajibkan untuk mencatatkan usahanya sebagai langkah awal untuk menunjukkan kontribusinya bagi negara, tapi pelaku UMK juga berhak mendapatkan perhatian dan pendampingan yang memadai dari pemerintah.
“Keberadaan UMK yang berstatus non-formal tidak hanya secara pasti menyebabkan unit bisnis menjadi sulit berkembang, tapi juga mengakibatkan mereka masuk dalam kategori underground economy yang merugikan pendapatan negara,” ujarnya.
Menurut Quarterly Informal Economy Survey (QIES) oleh World Economics yang berbasis di London, nilai usaha nonformal seperti UMK cukup besar di Indonesia. Diperkirakan mencapai 22,7 persen dari PDB berdasarkan tingkat daya beli atau purchasing power parity (PPP).
Hasil riset yang dilakukan Kharisma & Khoirunurrofik (2019). Hasil riset pada periode penelitian 2007-2017 menyimpulkan, nilai underground economy di Indonesia berkisar antara 3,8-11,6 persen dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dengan rata-rata 8 persen per provinsi per tahun.







Komentar