LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden. Secara konstitusional, kata anggota DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, presiden berhak melakukan evaluasi terhadap kinerja menteri dan para pembantunya. Evaluasi dapat dilakukan secara rutin, berkala, atau pun dengan tujuan tertentu, misalnya, evaluasi terhadap kualitas pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan lain-lain.
“Presiden itu penanggungjawab jalannya pemerintahan. Sejalan dengan itu, presiden berhak untuk mengangkat para menteri dan pembantunya. Kinerja merekalah yang selalu diperhatikan, dijaga, dan dievaluasi. Jika baik, tentu dilanjutkan. Kalau tidak baik, diperingatkan. Dan kalau sudah tidak bisa diperbaiki, presiden berhak untuk melakukan reshuffle atau pergantian,” kata Saleh, Selasa (27/12/2022).
Bahkan, lanjut anggota DPR RI Dapil Sumut II itu, dalam kasus tertentu, presiden bisa melakukan pergantian kapan saja. Bisa saja alasannya politik. Bukan kinerja. “Sekali lagi, itu adalah hak dan kekuasaan presiden,” tegasnya.
Terkait reshuffle tersebut, Ketua Fraksi PAN DPR RI itu menyatakan belum mendapat informasi. Kelihatannya, reshuffle itu masih diwacanakan di media. Soal apakah akan ada reshuffle, belum pernah diungkap ke publik secara terbuka.
“Mungkin masih dugaan saja. Di akhir tahun ini, pemerintah masih sibuk. Libur Natal dan Tahun Baru. Banyak yang perlu dilengkapi untuk pelayanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Kalaupun ada reshuffle, mantan Ketua Umum PP. Pemuda Muhammadiyah menegaskan diserahkan sepenuhnya kepada presiden. Partai dalam lingkaran pemerintahan tidak menyiapkan nama secara khusus. Presiden yang mengerti kebutuhan dan keperluannya. Andai kata diminta, partai-partai yang ada baru kemudian menawarkan kader yang dinilai sesuai dengan kebutuhan dan keperluan tadi.
“Kita fokus saja membantu presiden melaksanakan tugas yang diamanatkan. Kalau nanti ada reshuffle, kita sifatnya pasif. Kalau ada permintaan dari kader kita, barulah kita mencari yang sesuai. Kami memiliki kader yang cukup banyak dari berbagai latar belakang. Karenanya, kita hanya bisa menunggu keputusan politik presiden. Tidak perlu mendesak dan mendorong-dorong presiden. Biarkan berjalan apa adanya,” imbuhnya.







Komentar