Ada Hakim Tak Wajar? Hinca: Laporkan Ke Komisi Yudisial

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi hakim yang bekerja tidak profesional.

Permintaan tersebut dimaksudkan Hinca untuk memberikan rambu dan menjadikan para hakim selalu terawasi dengan baik sehingga terdorong untuk selalu bekerja dengan profesional.

“Jika masyarakat menemukan ada hakim yang tak wajar, maka laporkan saja ke KY,” kata Hinca, Kamis (12/1/2022).

Sebelumnya, Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara III ini mendapatkan informasi, pada Selasa (29/11/2022) ada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dilaporkan ke KY. Mereka adalah Aries Kata Ginting, Dessy Deria Elisabet Ginting, dan Yudi Dharma.

Ketiga hakim itu dilaporkan ke KY oleh pelapor Sahat M karena diduga tidak profesional sehingga diduga menggelar peradilan sesat. “Jika ada masyarakat pencari keadilan merasakan tidak pas tempat pengaduannya memang ke KY,” ungkap Hinca.

Lebih lanjut, politikus Partai Demokrat itu meminta KY segera menindaklanjuti pelaporan tersebut secara transparan. Dia juga mengatakan agar pelapor harus menyampaikan bukti yang diperlukan oleh tim di KY. “Supaya tidak ada fitnah,” ujar Hinca.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI, Santoso mengungkapkan pelaporan tiga hakim ke KY itu sudah tepat.

“Masyarakat berhak melaporkan hakim jika dinilai melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Santoso.

Bahkan, apabila terbukti bersalah, menurut Santoso, sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap hakim ialah pemberhentian. “Sanksi yang dijatuhkan (pemberhentian),” imbuh Santoso.

Di website Komisi Yudisial: pelaporan.komisiyudisial.go.id, status laporan tersebut sudah dalam tahap Pemeriksaan.

Status Pemeriksaan di website itu merupakan kelanjutan dari tahapan Verifikasi pada 21 Desember 2022 dan per 3 Januari 2023 sudah berkembang menjadi Pemeriksaan.

Komentar