Baleg DPR RI Dukung Struktur BPOM Diperkuat

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan ada usulan dari Komisi IX DPR RI, selaku pihak pengusul untuk memasukkan perihal penguatan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM dalam RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

“Hingga kini, struktur BPOM masih sebatas sampai tingkat provinsi. Di sisi lain, banyak persoalan obat dan makanan di tingkat kecamatan dan kabupaten,” kata Achmad Baidowi, usai memimpin Rapat Panja Harmonisasi RUU Tentang POM bersama Komisi IX DPR RI, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Politikus PPP itu menyontohkan, terjadi penyalahgunaan bahan makanan yang tidak sesuai standar konsumsi anak-anak SD. “Nah, instansi mana yang bisa mengawasi sampai level SD? Kalau mengandalkan BPOM tidak mampu, karena kewenangan BPOM saat ini hanya tingkat provinsi. Beda cerita, kalau BPOM itu sampai ke tingkat kabupaten, maka ia akan bisa menjangkau pengawasan hingga lapisan terbawah,” ujarnya.

Sejalan dengan aspirasi Komisi IX DPR RI, Awi panggilan beken Achmad Baidowi itu juga menginginkan BPOM punya struktur hingga tingkat kabupaten dan kota, sebagaimana BNN yang memiliki struktur Badan Narkotika Kabupaten (BNK). Atau seperti struktur yang dimiliki institusi penegak hukum yang memiliki struktur hingga ke tingkat kabupaten, sehingga semakin memudahkan untuk melakukan tugas dan fungsi lembaga.

“Namanya tetap BPOM untuk tingkat kecamatan dan kabupaten atau kota. Strukturnya kita perbaiki dan kewenangannya kita tambah. Nanti dalam pembahasannya tentu ada diskusi dengan Pemerintah. Bisa jadi draf yang dari DPR itu dipertahankan dan bisa pula draf dari DPR berubah ketika pembahasan, itu normal dalam sebuah pembahasan RUU,” ungkapnya.

Dia tambahkan, keputusan tentang Harmonisasi RUU POM ini nanti dikembalikan ke pihak pengusul (Komisi IX) dan seterusnya hingga menjadi usul inisiatif DPR RI ke Paripurna yang akan datang.

Sebelumnya saat rapat, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh selaku pihak pengusul menyatakan pihaknya mengharapkan penguatan kelembagaan BPOM dalam harmonisasi RUU POM.

Alasannya, selama ini BPOM baru hanya ada di tingkat provinsi dan tidak ada di tingkat kabupaten atau kota, sehingga BPOM tidak punya tangan sampai ke tingkat bawah seperti pengawasan makanan anak-anak SD.

“BPOM selama ini bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat di tingkat kabupaten atau kota. Maka, otomatis Dinas Kesehatan memilki kewenangan lebih. Terlebih, unit pelaksana teknis BPOM yang disebut Loka POM baru ada 40 kantor di tingkat kabupaten atau kota seluruh Indonesia. Padahal, jumlah seluruh kabupaten atau kota di Indonesia ada 500 lebih. Ini menjadikan pengawasan pada obat dan makanan oleh BPOM tidak bisa maksimal,” ungkap Nihayatul.

Komentar