Charles: DPR Hanya Berhak Menolak atau Menerima Perppu Ciptaker

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris menyatakan DPR hanya berhak menentukan sikap terhadap terbitnya sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu

“Sebetulnya DPR tidak punya hak untuk membahas Perppu. Kita hanya bisa menolak atau menerima Perppu,” kata Charles, menyikapi terbitnya Perppu Ciptaker, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Saat ini sejumlah pihak mengajukan permohonan gugatan terhadap Perppu Ciptaker ke MK. Dalam surat permohonan yang diterima oleh MK pada 5 Januari 2022 disebutkan, para pemohon mengalami kerugian berupa ketidakpastian hukum setelah Perppu itu keluar.

Akan tetapi, Perppu Ciptaker disebut tetap sah dan mengikat setelah diumumkan pemerintah kepada masyarakat dan penentuan ada di tangan DPR. “Jika disetujui DPR maka Perppu Ciptaker sah menjadi Undang-Undang. Jika DPR menolak, maka Presiden Joko Widodo wajib mencabut Perppu Ciptaker,” ujarnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo meneken Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022) menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, pada November 2021 lalu sesuai putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi. Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU.

Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja, juga dinilai MK tidak mudah diakses oleh publik. Oleh karena itu, MK menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Bila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

Komentar