Darurat Kejahatan Seksual Anak, HNW Minta Semua Pihak Lebih Fokus Selamatkan Anak

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Dr. HM. Hidayat Nur Wahid atau HNW, menyesalkan terulang kejahatan seksual terhadap anak, seperti yang terjadi di Brebes.

Dari berbagai kasus terulangnya kejahatan seksual terhadap anak, HNW menilai Indonesia sudah masuk ke dalam darurat kejahatan seksual anak sehingga seluruh pihak perlu memaksimalkan upaya menyelamatkan anak.

“Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengumumkan darurat kejahatan seksual terhadap anak. Semua pihak mesti lebih serius dan fokus selamatkan anak selaku generasi yang akan meneruskan memimpin Indonesia Emas pada 2045 nanti,” kata HNW, dalam rilisnya, Rabu (18/1/2023).

Politikus PKS itu berharap agar kasus-kasus serupa diproses secara hukum, tegas dan transparan.

Dia menyesalkan adanya upaya penyelesaian kasus di Brebes dengan upaya ‘perdamaian’, padahal seharusnya tindak pidana semacam ini sudah masuk ke ranah aparat penegak hukum. Oleh karenanya, ia mendesak agar aparat penegak hukum secara profesional mengusut kasus dan menghukum tegas pelaku.

“Perdamaian itu memang suatu hal yang baik. Namun, tidak dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak yang sudah dalam kondisi darurat di Indonesia. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dan tegas melalui mekanisme yang berlaku kepada pelakunya, untuk menimbulkan efek jera sehingga kasus serupa tidak lagi terulang,” tegasnya.

Selain itu, HNW minta pihak-pihak terkait seperti Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera bergerak membantu korban dan keluarganya, untuk pemulihan trauma serta edukasi untuk mendorong perkaranya dibawa ke proses hukum.

“Pendampingan terhadap korban dan keluarga korban juga penting, serta pemahaman bahwa kasus ini memang seharusnya diselesaikan di meja peradilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, anggota Komisi VIII DPR RI ini menilai instrumen hukum berupa undang-undang serta aturan turunannya untuk menjerat pelaku sudah sangat memadai. Di antaranya, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, dan juga UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual.

“Instrumen-instrumen hukum itu sudah sangat layak untuk digunakan oleh pelaku. Sekarang, bagaimana aparat penegak hukum bisa maksimal menggunakannya. Karena aturan hukum tersebut hanya menjadi teks yang kosong, apabila tidak dimanfaatkan secara maksimal untuk melindungi rakyatnya,” kata HNW.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menambahkan terulangnya kejahatan seksual, terutama terhadap anak, sudah masuk ke dalam level yang sangat memprihatinkan atau dalam keadaan darurat. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah, melalui Kementerian PPA untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah peristiwa serupa terjadi lagi.

“Selama ini memang kita seakan fokus kepada ancaman sanksi atau langkah yang represif. Seharusnya langkah-langkah preventif juga perlu dilakukan, untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual tersebut. Salah satu yang perlu didorong adalah penguatan keluarga selaku unit terkecil di dalam masyarakat, sehingga anak-anak dapat teredukasi dengan baik untuk menghindari peristiwa yang berpotensi menimbulkan kejahatan seksual,” pungkasnya.

Komentar