LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mendukung pernyataan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Profesor Yusril Ihza Mahendra tentang perlunya Indonesia memikirkan tata cara pengisian jabatan publik yang pengisiannya dilakukan melalui pemilihan umum atau Pemilu yang karena suatu kedaruratan penyelenggaraan Pemilu ditunda.
“Misalnya kedaruratan disebabkan gempa bumi megathrust di selatan Pulau Jawa, kerusuhan massal, maupun karena pandemi global yang terulang kembali, sehingga Pemilu harus ditunda,” kata Bambang Soesatyo, usai menghadiri Rakornas dan Musyawarah Dewan Partai Bulan Bintang (PBB), di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Dikatakannya, Pasal 431 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah mengatur tentang penundaan Pemilu, yakni disebabkan karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian dan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.
“Namun tidak ada ketentuan dalam konstitusi maupun dalam perundangan mana pun tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan karena penundaan Pemilu,” tegas Bamsoet, sapaan beken Bambang Soesatyo.
Tidak adanya ketentuan hukum tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan karena penundaan Pemilu, lanjutnya, menjadi salah satu yang terlewatkan pada saat melakukan amendemen konstitusi yang dimulai pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Padahal kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, bisa saja suatu saat nanti bangsa Indonesia menghadapi kondisi force majeure yang luar biasa sehingga menyebabkan Pemilu tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
“MPR RI saat ini berbeda dengan MPR RI sebelum amendemen konstitusi. Di UUD 1945 yang lalu, MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara, bisa mengeluarkan TAP MPR guna mengatasi krisis konstitusi. Bahkan pada saat melantik Presiden dan Wakil Presiden saja, MPR RI tidak mengeluarkan TAP MPR tentang pelantikan, melainkan hanya mengeluarkan Berita Acara Pelantikan. Ini juga perlu dibahas dan didalami lebih lanjut, tentang penataan kewenangan kelembagaan sekaligus penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara,” usul Bamsoet.
Selain itu, Bamsot juga merespon keterangan Yusril tentang komposisi keanggotaan MPR RI saat ini hanya terdiri dari anggota DPR RI dan anggota DPD RI. Akibatnya, tidak ada lagi Utusan Golongan yang bisa merepresentasikan kelompok masyarakat, seperti Suku Dani dan Suku Dayak, sehingga tidak ada lembaga yang merepresentasikan seluruh kepentingan bangsa Indonesia.
“MPR RI juga telah menerima aspirasi serupa tentang pentingnya Utusan Golongan dalam komposisi keanggotan MPR RI, antara lain dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, PBNU, Majelis Tinggi Agama Konghucu, serta Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi). Menyikapinya, MPR RI akan mengajak para pakar hukum tata negara serta para tokoh bangsa untuk berdiskusi lebih dalam tentang urgensi menghadirkan kembali Utusan Golongan, sehingga bisa merepresentasikan seluruh aspirasi dan kepentingan rakyat secara komprehensif,” pungkas Bamsoet.







Komentar