DPR RI: Wajar PKN Gugat Ambang Batas Calon Presiden

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai wajar dan sah gugatan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengenai ambang batas pencalonan presiden 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, menurut politikus Partai Gerindra itu, gugatan tersebut, merupakan hak konstitusional tiap warga negara.

“Jadi setiap orang, setiap organisasi yang mempunyai legal standing, itu sah saja mengajukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco, di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Meski demikian, ia yakin tentu akan ada berbagai pertimbangan dari hakim MK dalam memutuskan hasil yudicial review tersebut.

“Nanti kita lihat, apa yang diputuskan (hakim MK) dan tentunya dengan berbagai pertimbangan, termasuk meminta pertimbangan DPR dan Pemerintah,” ujar Dasco.

Sebelumnya, PKN secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi ke MK, dengan nomor tanda terima perkara yaitu, 9-1/PUU/PAN.MK/AP3 tertanggal 24 Januari 2023. PKN menggugat Pasal 222 UU Pemilu yang berbunyi: “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Sebagai informasi, pasal 222 UU Pemilu sebelumnya sudah beberapa kali digugat. Adapun gugatan terakhir dilakukan PKS yang memohon syarat presidential threshold diturunkan dari 20 persen menjadi 7 persen. Namun, gugatan PKS ditolak MK.

Komentar