LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI, versi Arifin Abdul Majid menyatakan, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun belum jadi kesepakatan bersama internal APDESI.
Menurutnya, itu hanya disuarakan sebagian kecil anggota dan usulan masa jabatan itu dapat dipolitisasi untuk kepentingan Pemilu 2024 karena terkesan ada yang menggerakan mereka untuk menyuarakan hal itu ke DPR.
“Nah yang menjadikan masalah, ini akan jadi bumerang bagi kepala desa yang seolah-olah usulan kemarin itu sudah ditetapkan dan mereka euphoria dengan sendirinya, bahwa masa jabatan mereka itu akan diperpanjang menjadi 9 tahun,” kata Arifin, dalam Gelora Talks ke-79, bertajuk ‘Aparat Desa Unjuk Aksi, DPR Beraksi, Ada Apa?, Rabu (25/1/2023).
Lebih lanjut Arifin mengungkap ketakutannya APDESI terjebak oleh gerakan politik menjelang Pemilu 2024, meski pun usulan penambahan masa jabatan kepala desa itu, hak asasi anggota. Namun, gerakan tersebut bisa mempengaruhi penilaian maupun citra publik terhadap APDESI.
“Jadi soal masa jabatan sebenarnya kita sudah pernah mengalami satu tahun pernah, empat tahun pernah, lima tahun pernah, delapan tahun pernah dan pernah juga 10 tahun,” ungkapnya.
Ia menegaskan, UU Desa sekarang sebenarnya sudah cukup mengakomodasi kepentingan masyarakat desa dan pemerintah desa.
“UU Desa sekarang sudah bagus, belum perlu direvisi untuk saat ini, laksanakan saja dulu. Tapi yang perlu dibicarakan sekarang adalah masalah turunan atau regulasi dari UU Desa. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa berjalan dengan baik,” katanya.







Komentar