Kepala Sekolah Pukul 15 Siswi Di Gresik, Komisi Pendidikan DPR: Tindakan yang Tidak Dibenarkan

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pendidikan DPR RI, Ace Hasan Syadzili mengatakan proses pendisiplinan siswa harus dilakukan dengan cara humanis dan edukatif.

Pernyataan tersebut dikatakan Ace menyikapi kasus Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam, di Gresik, Ahmad Nasrullah (51) yang memukul 15 orang siswi di lingkup MTs Nurul Islam, di Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur.

Menurutnya, mendisiplinkan peserta didik dengan kekerasan sudah tidak zamannya lagi. “Tindakan hukuman dengan melakukan pemukulan apalagi menyebabkan beberapa di antaranya pingsan jelas merupakan tindakan yang tidak dibenarkan di lingkungan pendidikan,” kata Ace, Senin (9/1/2023).

Wakil Kettua Koisi VIII DPR itu berharap, kasus pemukulan yang menyebabkan beberapa di antaranya pingsan diselidiki secara hukum. “Tindak kekerasan yang menimbulkan traumatik terhadap korban sebaiknya diproses (hukum) saja,” katanya.

Untuk diketahui, Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, penetapan tersangka terhadap kepala MTs Nurul Islam tersebut berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihaknya.

Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, tersangka terbukti melakukan tindak kekerasan dengan cara memukul para korban dalam kejadian Selasa (3/1/2023) tersebut. Dimana, dari 15 korban, empat orang di antaranya sempat pingsan pada saat kejadian.

“Kita terapkan Pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan), serta atau Undang Undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, diancam hukuman sekitar 3,5 tahun penjara,” kata Nur Azis.

Komentar