Komisi II, Mendagri dan KPU: Dasar Pemilu Adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

LIPUTAN.CO.ID, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum atau Pemilu pada tahun 2024.

Dasar penyelengaraan Pemilu adalah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan menggunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI, Nomor 22-24/PUU-VI/2008, tertanggal 23 Desember 2008.

Demikian salah satu dari enam kesimpulan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Selain itu, Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP sepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU adalah lembaga pelaksana UU dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilihan umum. Atas dasar tersebut, Komisi II DPR RI mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Bahkan, Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU dan Bawaslu serta DKPP sepakat penetapan daerah pemilihan atau Dapil untuk DPR dan DPRD Provinsi sama atau tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perppu Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menjadi bagian isi dari PKPU tentang Dapil.

“Daerah pemilihan DPRD Kabupaten, Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama,” ujar Doli.

Komisi II DPR RI juga mengingatkan KPU, Bawaslu dan DKPP dapat menjadi penyelenggara Pemilu yang berintegritas, independen, mandiri dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 nanti.

“Komisi II DPR mendesak Bawaslu untuk segera menetapkan Sekjen Bawaslu secara definitif melalui mekanisme job fit guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administrativ,” imbuhnya.

Komentar