LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi, bersama dua Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman dan Moh. Rano Alfath menerima perwakilan aksi demo yang menyampaikan tuntutan penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker.
Para pengunjuk rasa menggelar aksi demo di depan Gerbang Utama Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (10/1/2022), berasal dari Koalisi buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang mendesak DPR agar menolak Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang (UU).
Mereka menilai, Perppu Ciptaker telah melanggar konstitusi. Pasalnya, isi Perppu tersebut dianggap tak jauh beda dengan isi UU Ciptaker yang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita menuntut DPR RI untuk menggunakan dan melaksanakan Pasal 22 UUD 1945, yaitu tidak menyetujui Perppu Ciptaker yang melanggar dan mengangkangi konstitusi kita,” kata perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika.
Menyikapi tuntutan dari para buruh, DPR berpendapat bahwa Pemerintah harus mencabut Perppu Ciptaker yang diterbitkan oleh pemerintah, jika mayoritas anggota DPR RI tidak setuju atas pemberlakuannya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, usai pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, mengatakan bahwa pembahasan Perppu Ciptaker akan disesuaikan dengan mekanisme yang ada dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3).
Bahkan Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel menyampaikan, Perppu Ciptaker akan menjadi salah satu agenda penting dan strategis untuk diselesaikan DPR di masa persidangan kali ini.
“Mengawali tahun baru ini, sejumlah agenda penting dan strategis telah menanti untuk diselesaikan sesuai fungsi konstitusional DPR RI. Pemerintah telah menetapkan Perppu tentang Ciptaker,” imbuh Gobel dalam rapat paripurna.







Komentar