Komisi VII DPR Minta Presiden Tegas Laksanakan UU Minerba

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Presiden Joko Widodo tegas menghadapi perusahaan tambang yang enggan membangun smelter sesuai target yang ditentukan Undang-Undang Minerba.

Presiden menurut Mulyanto, jangan kalah dan mudah memaklumi berbagai alasan yang disampaikan. Sebab hal ini akan menjadi preseden buruk pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

“Presiden harus patuh pada ketentuan undang-undang. Bukan malah memberikan pemakluman yang bisa dijadikan pembenaran oleh perusahaan tambang untuk mengulur-ulur waktu pembangunan smelter,” ujar Mulyanto, Senin (30/1/2023).

Ia menambahkan Undang-Undang Minerba yang berlaku sekarang dibuat melalui pembahasan yang panjang dan telah mempertimbangkan banyak hal. Sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mangkir dari isi undang-undang tersebut.

Terkait hilirisasi mineral tambang, Mulyanto mendesak presiden agar konsisten dan tidak coba-coba untuk melanggar lagi amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“UU ini sudah beberapa kali direvisi, karena amanatnya tidak konsisten dijalankan Pemerintah. Investor kerap akal-akalan untuk menabrak dan meremehkan UU terkait Minerba ini. Bahkan mereka mengumumkan secara terbuka ke publik rencana pelanggaran tersebut. Tidak takut apalagi malu. Sementara Pemerintah lemah dan ogah-ogahan menegakkan aturan tersebut,” kata Mulyanto.

Yang paling mencolok, lanjut Mulyanto, adalah hilirisasi tembaga PT. Freeport Indonesia (PTFI). Secara terbuka perusahaan ini menyatakan tidak dapat merampungkan smelter tembaganya sesuai dengan tenggat waktu tiga tahun yang diberikan UU Minerba, yakni Juni tahun 2023.

“Ini sudah dapat diperkirakan, karena memang pasca UU Minerba diketok, PTFI ogah-ogahan membangun smelter tembaga ini, dengan berbagai alasan termasuk alasan pandemi Covid-19. Karenanya kita semua menunggu dan mendesak ketegasan Presiden menjaga marwah UU. Jangan sampai pas waktunya, Pemerintah malah lembek atau melempem,” pungkasnya.

Komentar