Komnas Perempuan: RUU KIA Kurang Mengakomodir Hak Maternitas

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Komisi Nasional Perempuan Andy Yentriyani menyatakan sampai saat ini belum ada regulasi khusus yang mendukung perempuan atau ibu untuk memperoleh hak maternitas.

Bahkan menurut Andy, banyak pekerja perempuan yang kesulitan untuk memperoleh hak maternitasnya, seperti cuti melahirkan atau cuti menstruasi, karena khawatir akan memperoleh sanksi atau pengurangan tunjangan.

“Padahal pemenuhan dan pelindungan hak maternitas telah dijamin dalam UUD 1945,” kata Andy, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komite III DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 30/1/2023).

Menurutnya, pemenuhan dan perlindungan hak maternitas berkaitan langsung dengan hak pekerjaan, penghidupan yang layak atau pun perlakukan yang adil dalam hubungan kerja.

Terkait hak maternitas yang diupayakan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), Andy menilai belum mampu memberikan pelindungan secara kuat, karena sanksi atas pelanggaran tersebut justru diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

“RUU KIA kurang mengakomodir hak maternitas bagi pekerja sektor informal,” pungkasnya.

Menyikapi hal tersebut, anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan, Lily Amelia Salurapa berharap RUU KIA dapat memenuhi hak maternitas. Saat ini lanjutnya, banyak pekerja perempuan yang masih mengalami diskriminasi.

“Seperti aturan cuti melahirkan dari tiga bulan menjadi enam bulan yang mengakibatkan banyak perusahaan tidak mempekerjakan perempuan, karena banyak cuti sehingga dianggap mengganggu produktivitas,” ungkap Lily.

Anggota DPD RI dari Sumatera Selatan, Arniza Nilawati mengatakan RUU KIA lebih banyak mengatur pekerja perempuan di sektor formal, tetapi keberpihakan terhadap pekerja perempuan di sektor informal sangat minim.

RUU KIA, lanjutnya, harus mampu mendorong Negara untuk menyiapkan anggaran dalam mengakomodir kebutuhan perempuan yang melakukan cuti maternitas.

“Banyak kasus ibu rumah tangga bekerja sebagai asisten rumah tangga dalam kondisi hamil masih mencuci pakaian. Di Sumsel, mereka yang bekerja menjadi ART, harus mencuci manual, padahal di rumah itu ada mesin cuci. Dan itu dilakukan pada ibu yang sedang hamil atau punya anak kecil. Itu hal yang miris di negara kita, dan negara kita tidak bisa meng-cover ketika mereka melakukan cuti,” imbuhnya.

Komentar