M Hasya Attalah Syaputra Jadi Tersangka, Politikus Demokrat: Hukum Tak Boleh Berjarak dengan Rasa Keadilan

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto mengatakan tidak adil pemberian status tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18) oleh Polisi di wilayah Polda Metro Jaya.

Diketahui, dalam kasus kecelakaan tersebut, M Hasya Attalah Syaputra meninggal dunia.

“Hukum tidak boleh berjarak dengan rasa keadilan. Penegakan hukum yang berjarak dengan rasa keadilan, maka akan mengoyak rasa keadilan publik. Itulah paling tidak pandangan sebagian masyarakat terhadap penetapan tersangka M Hasya Attalah Syaputra, ditabrak oleh purnawirawan polisi inisial ESBW hingga meninggal dunia,” kata Didik, Senin (30/1/2023).

Politikus Partai Demokrat itu memahami, mengapa masyarakat resah dengan penetapan tersangka kepada mahasiswa UI itu.

Menurut Didik, mahasiswa UI yang meninggal merupakan korban dalam kecelakaan tersebut. Ditegaskannya, jangan sampai ada anggapan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkesan subyektif, kurang arif dan terburu-buru karena tidak memperhatikan kondisi psikologi keluarga korban.

“Saya bisa memahami kerisauan masyarakat, mengingat almarhum adalah sebagai korban dan sekaligus ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana. Dalam logika dan common sense publik penetapan tersangka oleh penyidik tersebut bisa dianggap tidak adil dan tidak wajar jika tidak bisa dipertanggungjawabkan transparansi dan akuntabilitas pemeriksaan dan keputusannya,” ujarnya.

Didik berharap agar penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya memberi ruang kepada pengacara dan keluarga korban untuk memberikan bukti dan fakta lainnya terkait insiden itu.

Hal tersebut, lanjut dia, untuk menghindari tudingan negatif terhadap Polri. “Penegakan hukum memang harus dipastikan governance dan akuntabilitasnya agar terhindar dari potensi kriminalisasi terhadap orang yang tidak salah, dan sebaliknya membebaskan pelaku yang sesungguhnya,” pungkas Didik.

Komentar