LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin memastikan pihaknya tidak akan utak-atik Pasal 53 dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dengan demikian kata politikus PKB itu, perangkat desa tetap bisa menduduki jabatannya hingga usia 60 tahun.
Hal itu dinyatakan Yanuar saat menerima perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) bersama Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha dan Anggota Baleg, Ibnu Multazam, di Ruang Fraksi PKB DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
“Persoalan periodisasi masa jabatannya hanya terkait kedudukan dari kepala desa. Sedangkan untuk perangkat desa, Fraksi PKB tetap dalam posisi mempertahankan Pasal 53 UU tentang Desa yang intinya usia masa jabatan hingga 60 tahun,” ujar Yanuar.
Menyikapi unjuk rasa Kades yang membawa sejumlah agenda antara lain jika periodesasi jabatan dari para perangkat desa akan sama dengan kepala desa. Situasi ini cukup meresahkan para perangkat desa di bawah.
“Kalau kita tangkap memang ada upaya membenturkan kepala desa dan perangkat desa di bawah. Ini yang harus kita antisipasi bersama. Jangan sampai upaya untuk mempercepat pembangunan desa diwarnai gesekan di internal pemerintah desa,” katanya.
Yanuar menilai perangkat desa seperti halnya aparatur negara yang lain, yang membutuhkan jaminan kesejahteraan dan kejelasan status kepegawaian. Selama ini, para perangkat desa memang menghadapi banyak kendala kesejahteraan dan status kepegawaian.
“Maka wajar jika hari-hari ini seiring dengan kian berdayanya desa, maka para perangkat desa menuntut kejelasan status kepegawaian dan jaminan kesejahteraan,” ujarnya.
Dikatakannya, saat ini Pemerintah Desa memegang peran penting dalam percepatan pembangunan nasional karena ada dana desa dan fokus pembangunan melalui arahan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sehingga banyak terobosan pembangunan yang dilakukan pemerintah desa.
“Harus diakui beban kerja dari pemerintah desa termasuk perangkat desa ini berat. Maka sudah sewajarnya pemerintah mulai memikirkan bagaimana kesejahteraan dan kejelasan status kepegawaian para perangkat desa ini,” tegasnya.
Yanuar mengingatkan perangkat desa bahwa upaya berbagai perbaikan pembangunan desa melalui revisi UU Desa membutuhkan mekanisme dan tahapan formal. Yang pasti DPR sepakat akan memasukan revisi UU Desa agar masuk Prolegnas Prioritas 2023. Hal itu akan menjadi pintu masuk pembahasan yang nantinya akan dilakukan DPR Bersama Pemerintah.
“Kami mohon Bapak, Ibu memahami proses ini sehingga bisa bersabar. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah agar pembahasan dan pengesahan revisi UU Desa bisa segera dilakukan,” pungkasnya.
Komentar