Mulyanto: Komisi VII DPR Tak Rekomendasikan Perpanjang Izin Operasional PT Vale Indonesia

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, tidak merekomendasikan Pemerintah memperpanjang izin operasional PT Vale Indonesia yang habis dalam jangka waktu dekat ini.

Kecuali kata Muyanto, PT Vale bersedia memperbaiki komitmen perbaikan kinerja hilirisasi dan meningkatkan kontribusi bagi Pemda dan masyarakat setempat.

Selama ini, menurutnya, Komisi VII DPR RI banyak menerima masukan dari masyarakat tentang kinerja PT Vale yang umumnya mengeluhkan keberadaan PT Vale yang dinilai tidak komit pada peraturan yang berlaku. Sehingga masyarakat kurang merasakan manfaatnya.

“Komisi VII DPR RI bulan lalu pernah RDPU dengan tiga Gubernur dari Sulawesi, yakni Gubernur Provinsi Sulsel, Sulteng, dan Sultra. Semua gubernur menolak keras perpanjangan izin PT Vale ini. Alasannya, kontribusi perusahaan ini sedikit sekali untuk Pemda dan masyarakat sekitar tambang,” ujar Mulyanto, Jumat (6/1/2023).

Dijelaskannya, bila izin operasional PT Vale tidak diperpanjang, maka wilayah pertambangannya, secara prioritas akan diserahkan kepada BUMN/BUMD. “Jadi tanpa akuisisi, seratus persen saham otomatis akan menjadi milik BUMN/BUMD,” kata Mulyanto.

Sementara bila diberikan perpanjangan, maka sesuai UU Minerba, semestinya saham Indonesia menjadi mayoritas 51 persen dan tambahannya harus dibeli.

“Hitung-hitungannya harus akurat, jangan sampai ada mark-up saham, agar uang negara tidak tersedot. Juga terkait sumber pendanaan MIND-ID untuk mengakuisisi saham tersebut. Pengalaman dari kasus akuisisi PT Freeport Indonesia yang lalu harus dipelajari sungguh-sungguh,” tegas Mulyanto.

Untuk diketahui, kontrak pertambangan bagi Vale Indonesia akan berakhir pada Desember 2025. PT Vale belum mengajukan izin perpanjangan kontrak.

Sebelumnya terjadi penolakan untuk perpanjangan izin Vale Indonesia menguat dalam Rapat Dengan Pendapat Umum Komisi VII DPR RI dengan Gubernur dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Ketiga gubernur ini kompak menyatakan aspirasi tidak memberikan opsi untuk perpanjangan kontrak pertambangan bagi PT Vale Indonesia yang akan berakhir pada Desember 2025.

Sejumlah penolakan ini muncul mulai dari kontribusi yang dinilai masih minim, besarnya lahan yang idle atau tidak tergarap, hingga belum diselesaikannya kewajiban terhadap lingkungan hidup.

Komentar