LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pengajuan gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta MK menetapkan pemberlakuan sistem Pemilu tertutup mendapat respon kritis sejumlah partai politik (Parpol).
Delapan (8) Parpol Parlemen terdiri dari PKS, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, NasDem, PAN dan PPP sepakat menolak sistem proporsional tertutup dan tetap mendukung sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini sebagai sistem yang lebih baik, lebih demokratis dan lebih representatif.
Hal tersebut disampaikan oleh delapan Parpol Parlemen yang dituangkan dalam pernyataan sikap bersama dalam pertemuan, di Jakarta, Minggu (8/1/2023).
Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini yang hadir dalam pertemuan lintas Parpol tersebut menegaskan sebagai Fraksi DPR yang ikut membahas dan mengesahkan Undang-Undang Pemilu, Fraksi PKS dan tujuh (7) Parpol siap untuk menjadi pihak terkait yang diundang dan didengarkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam proses uji materi nantinya.
“Pada prinsipnya, PKS dan 7 Parpol siap menjelaskan konstitusionalitas serta dasar-dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis pemberlakuan sistem proporsional terbuka. Kami jugas siap memaparkan rasionalitas dan objektivitas dari sistem ini dalam perspektif demokrasi, legitimasi, dan konstituensi atau representasi antara rakyat dan wakil mereka di Parlemen,” tegasnya.
Anggota Komisi I DPR ini menyatakan seluruh Parpol Parlemen yang hadir siap mengawal suara rakyat agar benar-benar punya makna dalam Pemilu yang memilih wakil-wakil mereka di Parlemen. Sehingga rakyat benar-benar berdaulat atas pilihan meraka, bisa mengenal, membangun kontrak politik, menyuarakan aspirasi, mengawal dan mengevaluasi pilihan mereka terhadap para wakilnya.
“Untuk itu, PKS dan 7 Parpol berharap Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada kami untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait karena kami turut mendukung dan mengusulkan sistem proporsional terbuka ini dalam Undang-Undang Pemilu,” pungkas Jazuli.[liputan.co.id]_(Fas)
Komentar