LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR, Daeng Muhammad menilai masalah yang dialami oleh konsumen pembeli apartemen Meikarta adalah sebuah hal yang zalim.
Karena itu, DPR sebagai perwakilan rakyat menurut Daeng tidak boleh diam melihat masalah itu, sebab, dalam permasalahan tersebut, masyarakat yang menjadi korban kezaliman oligarki.
Hal itu disampaikan Daeng dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), membahas aspirasi konsumen Pengembang Pembangunan Apartemen Meikarta, yaitu PT Mahkota Sentosa Utama.
“Proses seperti ini sebetulnya, menurut saya, adalah suatu proses penzaliman. Kita menjadi sulit karena ini perusahaan besar, oligarki. Saya ingin katakan ke pimpinan, DPR tidak boleh diam dengan kasus Meikarta. Karena ini akan menjadi paradigma ke depan masyarakat kita, jangan pernah dikorbankan. Mereka berharap punya unit untuk masa depannya dan lain-lain,” kata Daeng, dalam RDPU, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Daeng mengingatkan, jika negara tidak hadir membantu permasalahan yang dialami konsumen Meikarta, maka oligarki bisa bertindak semena-mena di negara ini. Karena itu, tegasnya, jangan karena permasalahan ini terkait perusahaan besar, maka negara tidak bisa berbuat apa pun.
“Negara yang harus mengatur pengusaha, Pak. Bukan pengusaha yang mengatur negara ini. Saya tidak mau banyak kasus di Republik ini yang mengorbankan rakyat. Rumah saya di sana, Pak. Sering sekali mereka (konsumen korban Meikarta) lapor ke saya,” ungkapnya.
Untuk itu, politikus PAN ini meminta kepada BPKN untuk dapat memberikan perhatian lebih terhadap kasus tersebut. Sehingga, menjadi catatan serius yang perlu ditindaklanjuti oleh BPKN.
“Jangan karena ini perusahaan besar, terus kalian diam. Buat apa ada lembaga negara di sini. Saya tidak terima, Pak. Ini saudara-saudara saya, warga negara Republik Indonesia yang tidak boleh dizalimi di negara sendiri,” lanjutnya.
Selain Daeng, Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina dalam kesempatan yang sama juga meminta agar hak-hak pembeli apartemen Meikarta yang telah menyelesaikan kewajibannya dapat segera dipenuhi.
“Kami meminta agar semua hak-hak para pembeli apartemen Meikarta yang telah menunaikan kewajibannya bisa segera dipenuhi oleh pihak PT Mahkota Sentosa Utama dan diharapkan BPKN bisa mengawal kepentingan para pembeli Apartemen Meikarta,” ujar Nevi.
Sebelumnya, pada Selasa (18/1) PKPKM juga sudah menyampaikan aspirasinya dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI. Ketua PKPKM, Aep Mulyana menjelaskan duduk permasalahan yang dialami konsumen Meikarta adalah gagalnya serah terima unit apartemen Meikarta dari pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) kepada konsumen yang seharusnya telah melakukan serah terima sejak tahun 2018-2020.
Faktanya, unit tersebut sampai saat ini masih mangkrak dan bahkan masih berbentuk tanah merah (belum digarap).
Bahkan menurut Aep, pihak Meikarta kini telah melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di mana di dalam klausul keputusan hakim terdapat berbagai hal yang dinilai merugikan konsumen Meikarta. Selain itu, PKPM juga digugat dengan tuntutan kerugian materil dan immateril sebesar Rp56 miliar.







Komentar