Politikus PPP: Vonis Bebas Bos Indosurya Lukai Rasa Keadilan

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan vonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, melukai rasa keadilan masyarakat.

Karena itu politikus PPP ini berharap, Mahkamah Agung (MA) bisa melihat kembali seluruh fakta kasus penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya tersebut.

“Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,” kata Arsul, Senin (30/1/2023).

Sejumlah pertanyaan lanjutnya, patut diajukan terhadap vonis majelis hakim tersebut. Seperti, apakah hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti persidangan kemudian mengaitkannya dengan doktrin dan juga putusan-putusan lain dalam kasus sejenis.

“Apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya? Apakah mereka telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggotanya? Adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya yang diperoleh dengan cara yang tidak benar?” tanya Arsul.

Arsul berpendapat, suatu hubungan yang pada dasarnya perdata, bukan berarti pasti tidak ada unsur pidana. Menurutnya, bisa jadi hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang. Termasuk menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah.

“Jika ternyata putusan belum menyentuh hal-hal tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut,” kata Arsul.

Sebelumnya, terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Vonis lepas ini, karena perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata. Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.

Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain vonis ini bertentangan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Henry Surya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.

Komentar