LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).
Perppu dengan 1.117 halaman dan 186 pasal itu bertujuan menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, MK menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat selama dua tahun, sehingga membuat UU tersebut belum bisa diimplementasikan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri menilai penerbitan Perppu tersebut sebagai bentuk inkonstitusional terhadap putusan MK.
“Proses yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan MK, bukan menggantinya dengan Perppu,” kata Hasan, Kamis (5/1/2023).
Dijelaskannya, dalam pertimbangan Putusan MK, UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukannya tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan UU.
Selain itu lanjutnya, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pascapersetujuan bersama DPR dan Presiden.
Hasan menegaskan, pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas bersama DPR dan DPD tegas menolak karena dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah.
Hasan Basri yang juga koordinator unsur DPD RI pada saat proses pembentukan RUU Cipta Kerja sangat kecewa, sebab dengan diterbitkannya Perppu ini maka dipastikan DPD RI tidak akan dilibatkan lagi.
Menurutnya, sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan kewenangan legislasi dari DPD, karena Perppu menjadi sah apabila disetujui oleh DPR RI.
“Kami akan mengusulkan agar DPD RI dapat melakukan gugatan antarlembaga jika nantinya Perppu ini disetujui oleh DPR RI, karena DPD RI tidak dilibatkan oleh Pemerintah dan DPR,” tegas HB.
Senator asal Kalimantan Utara ini juga menilai, penerbitan Perppu Cipta Kerja harus pada kondisi kegentingan yang memaksa.
“Berdasarkan amanat ketentuan Pasal 22 UUD NRI 1945, Perppu hanya bisa diterbitkan apabila ada kegentingan memaksa,” ujarnya.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, ada tiga syarat untuk memenuhi ihwal “kegentingan memaksa”, yaitu (1) ada masalah hukum yang mendesak dan butuh ditangani sesegera mungkin, (2) ada hukum tetapi tidak menyelesaikan masalah atau masih menimbulkan kekosongan hukum, dan (3) butuh proses yang cepat untuk menghasilkan produk hukum.
“Kenyataannya, tidak ada hal yang mendesak secara ekonomi dalam konteks masyarakat secara umum,” ungkap Hasan.
Dia pun mempertanyakan kegentingan apa yang sifatnya memaksa sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu. Alasan pemerintah akan ketidakpastian ekonomi global yang melandasi penerbitan Perppu ini cenderung tidak masuk akal.
“Terkait alasan kondisi global, ada inkonsistensi, karena Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi di antara negara-negara G20. Tapi jika jadi alasan penerbitan Perppu seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform,” katanya.
Hasan pun menegaskan, rentang waktu dua tahun yang diberikan oleh MK RI untuk memperbaiki UU Cipta Kerja cukup membuktikan bahwa penerbitan Perppu bukan hal yang mendesak, kecuali jika definisi kebutuhan mendesaknya adalah kepentingan investor dan pemerintah semata.
“Tapi, di titik ini saja sudah salah. MK pun jelas mengamanatkan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan mengeluarkan Perppu,” kata Hasan Basri.
“Apa yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan perintah MK, bahkan bisa dibilang pemerintah lari dari tanggungjawab untuk memperbaiki UU tersebut. Artinya, penerbitan Perppu ini menunjukkan adanya upaya melanggar putusan MK,” tegasnya.
Hasan Basri menilai Perppu Cipta Kerja ini bisa digugat ke MK oleh publik maupun pihak yang merasa kurang puas. Gugatan bisa dilakukan dari segi proses administrasi pembentukan Perppunya hingga materi muatannya.







Komentar