Telat Kirim DIM Ke DPR, Presiden Dinilai Langgar UU PPP

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyebut Pemerintah telah melanggar ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2022, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terkait pembahasan RUU EBET.

Pasalnya, daftar inventarisasi masalah (DIM) yang seharusnya diserahkan Pemerintah ke DPR, paling lambat 60 hari sejak diterimanya surat dari DPR-RI, namun baru diterima dan dibahas Selasa, 24 Januari 2023.

“Artinya, pengiriman DIM tersebut sudah jauh melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang. Surat Presidennya sendiri dikirim 21 September 2022 namun tanpa DIM,” ungkap Mulyanto, Rabu (25/1/2023).

Karena itu ia minta Pemerintah dan Pimpinan Komisi VII untuk memitigasi risiko RUU EBET, yang akan dibahas. Tujuannya agar tidak cacat hukum dan dibatalkan MK bila kelak sudah diketok. Atau setidaknya tidak diajukan judicial review oleh masyarakat.

“DIM memang sudah diterima oleh DPR RI, namun dari segi waktu sudah jauh melewati batas yang diatur UU, yakni 60 hari setelah RUU dikirim oleh DPR RI. Karenanya, Pemerintah telah menabrak UU Nomor 13 tahun 2022, khususnya Pasal 49 Ayat 2,” ujarnya.

“Di sana dikatakan bahwa presiden menugaskan menteri yang mewakili untuk membahas rancangan undang-undang disertai dengan DIM bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima,” lanjut Mulyanto.

Dia khawatir, undang-undang yang dihasilkan itu dianggap cacat hukum. “Saya khawatir persoalan ini dianggap cacat hukum. Kita khawatir akan diajukan judicial review ke MK,” ungkapnya.

Rapat Kerja yang baru dimulai langsung diskors 10 menit, tak lama setelah berjalan. Hal itu terjadi karena awalnya Anggota Komisi VII Fraksi PKS Mulyanto menyebut pembahasan RUU melanggar aturan. Sebab, DIM diterima jauh dari jadwal yang ditentukan.

Untuk diketahui, Komisi VII DPR memanggil Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk membahas RUU EBET kemarin. Hadir juga dalam rapat ini Wakil Menteri BUMN Pahala N Mansury, Wakil Menteri LHK, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, dll.

Rapat dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (24/1/2023). Rapat dibuka dan dipimpin Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto.

Adapun agenda rapat yakni mekanisme pembahasan RUU EBET, pembahasan DIM RUU EBET dan pengesahan pembentukan Panja, tim perumus, tim kecil dan tim sinkronisasi.

Komentar