LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus keberadaan Undang Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang disahkan pada tanggal 15 Februari 2022, lalu direvisi
Hal tersebut dikatakan Lucius saat jadi pembicara dalam Forum Legislasi bertajuk “Menakar Ketercapaian Target RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023”, di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
“Undang-Undang Ibu Kota Negara, apa itu? Disahkan DPR tanggal 15 Februari 2022. Belum satu tahun berlaku sudah mau direvisi,” kata Lucius.
Dikatakannya, merevisi sebuah undang-undang dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengindisikan ada sesuatu yang dalam prosesnya atau materinya bermasalah.
Fakta sebaliknya menurut Lucius, terjadi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang seharusnya segera dibahas revisinya, tapi DPR RI tidak melakukannya.
“Apa harus menunggu banyak korban Undang-Undang ITE dulu, baru dikebut pembahasanya?” pungkas Lucius.







Komentar