Bukan Mencari Kesalahan, Kurniasih: Izin Edar Obat dan Makanan Tupoksi BPOM

LIPUTAN.CO.ID, JakartaWakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayanti mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan adanya bahan berbahaya dalam makanan atau obat yang beredar di masyarakat.

Sebab menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, izin edar terhadap obat dan makanan sepenuhnya adalah kewenangan BPOM.

“Bukan bermaksud mencari-cari kesalahan, tapi secara regulasi, tugas pokok dan fungsi dari BPOM itu, ya mengawasi obat dan makanan termasuk izin peredarannya,” kata Kurniasih, saat jadi narasumber di acara Dialektika Demokrasi, bertajuk “Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Muncul Lagi“, di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Problem hari ini lanjutnya, belum satu pun di antara pejabat berwenang dari BPOM menjelaskan terjadinya lagi kasus gagal ginjal akut pada anak di Jakarta.

Kurniasih mengingatkan, informasi mengenai gagal ginjal akut merupakan hak publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik.

“Terlalu banyak rekan-rekan media menanyakan sikap diam BPOM dalam kasus gagal ginjal akut ini. Saya ingatkan, kita sudah punya regulasi tentang keterbukaan informasi publik. Mestinya BPOM juga memperkuat implementasi undang-undang ini. Tapi itu belum dilakukan oleh BPOM,” tegasnya.

Terakhir, Kurniasih menjelaskan secara kelembagaan posisi BPOM itu langsung di bawah Presiden. Dengan Kementerian Kesehatan lebih bersifat koordinasi. “Kalau BPOM ini terus diam, sudah sepatutnya Presiden turun tangan untuk menyelamat nyawa 270 juta lebih rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Komentar