LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin menyambut baik kebijakan Presiden Joko Widodo memberikan kewenangan penyidikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia.
“Pada prinsipnya, kami menyambut baik dan mengapresiasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, dengan harapan OJK semakin signifikan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi, khusus di sektor keuangan,” kata Sultan, Rabu (1/2/2023).
Peraturan Pemerintah itu merupakan kebijakan penting yang sudah seharusnya hadir dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat di tengah maraknya kasus kejahatan keuangan.
Menurut Sultan, selama ini OJK tidak mampu berbuat banyak dan bertindak terhadap kasus kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat.
Sultan optimis, kewenangan penyidikan ini akan menambah kepercayaan diri dan kesigapan OJK dalam menelaah lebih jauh secara saksama dugaan kasus kejahatan keuangan yang selama ini dianggap rumit untuk diungkap oleh lembaga penegakan hukum.
“Dengan demikian OJK sudah resmi ditetapkan menjadi lembaga penegakan hukum dalam sektor keuangan. Saya kira ini kebijakan yang transformasional yang harus didukung oleh lembaga terkait lainnya, dan tentunya dukungan dan kerja sama masyarakat,” tegas Sultan.
Selama ini, kata Sultan, OJK hanya menjadi lembaga pasif dalam menindaklanjuti laporan kasus kejahatan keuangan oleh masyarakat. Terutama saat mendapatkan laporan penipuan investasi bodong baik yang investasi online maupun konvensional oleh lembaga keuangan yang tidak berizin OJK, kecuali setelah mendapat rekomendasi dari kepolisian.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan 15 kewenangan OJK selaku penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Beleid itu diteken Jokowi pada 30 Januari 2023.







Komentar