LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Koordinator Koalisi Sipil RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Eva Kusuma Sundari mengatakan tidak ada alasan lagi bagi DPR RI untuk tidak meloloskan RUU PPRT menjadi undang-undang.
Kalau masih ditunda lagi, maka mantan anggota DPR RI periode 2005-2014 periode 2016 hingga 2019 itu mempertanyakan, harus berapa banyak lagi korban kekerasan terhadap pekerja rumah tangga?
“Setiap hari terjadi 10 hingga 11 orang korban kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Kalau masih ditunda lagi, tinggal kalikan saja jumlah korban kekerasan terhadap pekerja rumah tangga setiap tahunnya,” kata Eva dalam Forum Legislasi, bertajuk “RUU PPRT, Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga”, di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (21/2/2023).
Dijelaskannya, semula RUU PPRT ini ditargetkan selesai jadi UU pada tahun 2021 yang lalu. Namun dalam kenyataannya RUU PPRT ini disalib oleh 10 RUU lainnya yang disahkan DPR dan telah jadi undang-undang.
“Mei 2023 nanti, sudah dimulai urusan pencalonan anggota DPR RI. Mbok ya sahkan dulu RUU PPRT ini jadi undang-undang. Maaf Mbak Puan (Ketua DPR,red), inilah kesempatan Mbak Puan beramal karena 92 persen pekerja rumah tangga itu perempuan. Apa lagi mereka adalah wong cilik,” imbuh Eva.
Diketahui, RUU PPRT diusulkan oleh Komisi IX DPR untuk masuk dalam Prolegnas 2015-2019. Pada periode keanggotaan 2009-2014 sedang dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi, sampai sekarang belum disahkan jadi undang-undang.







Komentar