LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin menilai terjadi tumpang tindih tanggung jawab dan ketidakefektifan kinerja lembaga dan BUMN yang berkaitan dengan urusan pangan nasional.
Hal tersebut dikatakan Sultan, menyikapi kenaikan harga kebutuhan pokok seperti beras dan minyak goreng curah secara terus-menerus. Bahkan, jauh melampaui batas harga yang ditetapkan pemerintah (harga eceran tertinggi/HET).
“Pemerintah sebaiknya mengevaluasi dan audit BUMN Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional. Dan Kami menyusulkan agar pemerintah memilih salah satu dari keduanya, atau dilakukan merger kedua lembaga ini,” ujar Sultan, Jum’at (3/2/2023).
Akibat kinerja Perum Bulog dan BPN lamban, lanjut Sultan, terjadi kekacauan manajemen ketersediaan dan inflasi bahan pangan secara nasional.
“Kami terus memantau kinerja dan kolaborasi antara kementerian Perdagangan dengan kedua lembaga yang ditugaskan untuk memastikan pasokan dan keterjangkauan harga pangan ini. Kesimpulannya, kenaikan harga bahan pangan pokok saat ini bukan saja disebabkan oleh adanya dugaan praktek mafia pangan di internal Bulog dan BPN, juga akibat dari tumpang tindih tanggung jawab dan kewenangan dari kedua institusi yang tentu saja memiliki kepentingan bisnis,” tegas Sultan.
Keduanya, kata Sultan, sama-sama berperan sebagai lembaga profit dalam proses pengadaan dan penyaluran bahan pangan. Sehingga kepentingan bisnis cenderung dikedepankan daripada memprioritaskan penugasan menjaga supply dan harga pangan oleh pemerintah.
“Urusan pangan harus dibuat sederhana, efisien dan efektif. Keberadaan Bulog dan BPN sekaligus, hanya akan memperpanjang mata rantai distribusi dan memperumit akibat mekanisme yang birokratis,” ujar Sultan.
Oleh karena itu, kata Sultan, dalam rangka menjaga kepastian dan stabilitas ketersedian dan keterjangkauan harga pangan pokok, evaluasi atau gabungkan manajemen Bulog dengan BPN.
“Semakin banyak lembaga yang terlibat dalam urusan pangan, maka peluang penyelewengan dan ketidakefektifan semakin tinggi. Akibatnya tujuan utama ketahanan pangan nasional menjadi sulit untuk dicapai oleh pemerintah,” imbuhnya.
Untuk diketahui, merujuk pada Pasal 3 Perpres Nomor 66 tahun 2021, Badan Pangan Nasional menjalankan fungsi pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN di bidang pangan.
Selain itu, Pasal 29 menyebutkan bahwa Kementerian BUMN menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional. Artinya, ketentuan mengenai jumlah pengadaan Bulog dalam rangka menjaga ketersediaan pangan akan diatur melalui Badan Pangan Nasional.







Komentar