LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mengingatkan pemerintah tidak memaksakan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan pertimbangan keterbatasan anggaran.
“Tentu sebagai bentuk konsistensi dukungan terhadap Undang-Undang IKN Nomor 3 Tahun 2022, proses pembangunan IKN harus kita kawal bersama. Pada pandangan fraksi yang telah disampaikan saat pembahasan undang-undang itu bahwa pembangunan IKN yang kita paksakan dipercepat pasti akan menghadapi kendala dari persoalan dana,” kata Marwan, dalam rapat Komisi XI DPR RI dengan Badan Otorita IKN, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Politikus Partai Demokrat itu membandingkan komitmen pemerintah pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang semula direncanakan tanpa menggunakan APBN. Namun, kemudian hari, pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk menggunakan APBN melalui aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
“Ini kita mencatat, dibutuhkan Rp486 triliun untuk mewujudkan pembangunan IKN ini. Artinya, akan tersedot Rp97 triliun dari APBN. Ini kalau pemerintahnya konsisten, Pak. Tapi kalau kita belajar dari Kereta Cepat Jakarta-Bandung ternyata perubahan itu semudah membalikkan telapak tangan. Kita tidak mau ini terjadi juga pada IKN, Pak,” imbuhnya.
Diingatkannya, ancaman resesi di tahun 2023 harus menjadi pertimbangan tersendiri. Apalagi Presiden Jokowi sempat menyinggung akan adanya ‘awan gelap’ di tahun 2023.
Karena itu, Anggota Badan Anggaran DPR RI ini menyebutkan bahwa hal tersebut menunjukan kecenderungan ekonomi makro tidak dapat mendukung pengerahan seluruh kemampuan finansial untuk membangun IKN.
“Ini harus jadi kita jadikan pemahaman bersama. Kalau bahasanya Pak Jokowi itu ojo kesusu yah. Jadi maksud saya dengan berbagai situasi dan kondisi ini, mbok ya membangun IKN ini alon-alon asal kelakon lah. nggak usah buru-buru ya kan?” ujarnya.
Diketahui, dalam pasal 24 ayat 1 Undang-Undang IKN disebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari (a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau (b) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait hal tersebut, Marwan juga mengingatkan komitmen Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2022 di Paripurna DPR RI, menyatakan bahwa proporsi pembangunan IKN 20 persen berasal dari APBN dan 80 persennya bersumber dari partisipasi pihak lain.
Dalam Undang-Undang IKN, pasal 24 ayat 3 dijelaskan bahwa persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak UU tersebut berlaku.
Hal tersebut seolah juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk lebih berhati-hati pada pembangunan megaproyek ini. Karena itu, Marwan menyebutkan bahwa Jakarta masih bisa menjadi tempat aktivitas pemerintahan hingga 20 atau 25 tahun ke depan.
Karenanya, Marwan meminta agar pembangunan IKN tidak dilakukan secara tergesa-gesa karena belum terlihat ada investor kuat yang akan mendukung proyek ini.
Jika merujuk pada pidato Presiden RI, maka 80 persen anggaran pembangunan IKN akan dilakukan melalui pendanaan pihak luar. Di sisi lain, pada rapat tersebut, Kepala Badan Otorita IKN juga menjelaskan bahwa hingga saat ini telah ada 142 pernyataan minat dari investor dalam maupun luar negeri, dan 90 di antaranya telah melayangkan Letter of Interest terhadap berbagai sektor.







Komentar