LIPUTAN.CO.ID, Lembang – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyatakan konstitusi yang saat ini berlaku banyak bolong-bolongnya. Sebagai contoh menurut Bamsoet, pembuat UUD 1945 tidak bisa membayangkan Pemilu tidak bisa digelar tepat waktu karena misalnya pandemi Covid-19 baru dimulai hari.
“Padahal, konstitusi memerintahkan setiap 20 Oktober per lima tahun berakhir masa jabatan presiden,” kata Bamsoet, dalam acara Media Gathering, di Lembang, Jawa Barat, Jumat (17/3/2023).
Bangsa Indonesia lanjut Bamsoet, harus berani membicarakannya, karena penundaan Pemilu membawa konsekuensi terhadap pengisian jabatan publik yang diproses melalui Pemilu.
“Bagaimana dengan jabatan-jabatan yang diisi lewat Pemilu. Bagaimana dengan jabatan presiden dan wakil presiden, jabatan anggota DPR RI dan DPD RI serta pengisian jabatan kepala daerah?,” tanya Bamsoet.
“Saat ini memang belum tepat membicarakannya, tapi nanti Bangsa Indonesia harus berani membicarakannya,” imbuh Bamsoet, sembari menegaskan bahwa patokannya Pemilu harus setiap 5 tahun.







Komentar