Pamor DPD RI Anjlok, Sultan: Keterbatasan Wewenang Penentu Citra Lembaga

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Keterbatasan kewenangan politik yang dimiliki DPD RI paling menentukan citra DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, menyikapi hasil jajak pendapat Kompas yang menunjukkan anjloknya citra DPD RI hingga ke level 52,0 persen.

“Fluktuasi citra lembaga negara tentu selalu terjadi seiring perkembangan sosial politik dan peristiwa hukum penting yang menyertai keberadaan lembaga. Khusus lembaga DPD, keterbatasan kewenangan politiknya sebagai lembaga perwakilan adalah faktor yang menurut kami paling menentukan citra lembaga selama ini,” kata Sultan, Senin (27/3/2023).

Dikatakannya, keberadaan DPD RI sejauh ini belum mampu bekerja maksimal terutama dalam fungsinya sebagai lembaga legislatif. Fungsi legislasi yang menjadi roh lembaga legislatif seperti DPD hanya diberikan secara sangat terbatas oleh Konstitusi dan UU Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

“Kami tidak pernah berkecil hati dengan citra lembaga yang jauh tertinggal daripada lembaga negara lainnya. Semangat kami tak pernah surut dalam menjaga dan mengemban amanah konstitusi,” ujar Sultan.

Untuk perkembangan demokrasi dalam sistem ketatanegaraan yang kuat, lanjutnya, dibutuhkan evaluasi dan penguatan kewenangan lembaga DPD RI.

Menurut Sultan, DPD RI adalah lembaga pemersatu negara bangsa yang tidak hanya berkepentingan menjaga dan memperjuangkan aspirasi civil society daerah, tapi juga menjadi jembatan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam sistem desentralisasi.

“Bagi kami, harapan membangun demokrasi Indonesia yang kuat dan mensejahterakan hanya bisa dilakukan dengan upaya menata ulang sistem ketatanegaraan. Dan kami yakin penguatan kewenangan DPD akan positif mempengaruhi sistem politik nasional yang sehat dan berdampak signifikan pada pembangunan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Komentar