Politikus NasDem Minta MA Sikapi Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu

LIPUTAN.CO.ID, JakartaWakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta Mahkamah Agung (MA) menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengeluarkan putusan berupa penundaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurut politikus Partai NasDem itu, keterangan MA sangat dibutuhkan supaya polemik yang dipicu oleh Putusan Hakim PN Jakarta Pusat bisa segera diakhiri.

Dikatakannya, MA harus memberikan peringatan kepada PN Jakpus, sebab PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa Pemilu, termasuk hasil proses verifikasi faktual Parpol.

“Ya (MA harus bersikap), biar tidak tambah ramai. Karena sudah jelas bahwa itu di luar kewenangan menangani sengketa proses Pemilu, dalam hal ini sengketa verifikasi Parpol,” kata Saan, Kamis (2/3/2023).

Ditegaskannya, hanya ada dua lembaga yang diberikan kewenangan menangani sengketa Pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu Bawaslu dan PTUN.

“Nah, harusnya ketika ada pengajuan sengketa proses Pemilu mestinya Pengadilan Negeri paham UU Pemilu dan tidak menerima. Jadi, bukan hanya tidak boleh memutus tapi juga tidak boleh menerima gugatan itu. Gugatan harusnya ditujukan ke PTUN,” pungkasnya.

Sebelumnya, PN Jakpus memenangkan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022). Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 itu, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Komentar