LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan Revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Namun hingga kini menurut politikus PDI Perjuangan itu, Komisi VI DPR RI belum menerima draft RUU Perlindungan Konsumen itu.
“Kita lagi menunggu draftnya seperti apa?” kata Darmadi, dalam Forum Legislasi bertajuk “Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen,” di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Darmadi mengakui, UU Perlindungan Konsumen ini kurang mendapat perhatian. Padahal UU Nomor 8 tahun 1999 ini sangat penting sesuai dengan perubahan dan tuntutan zaman yang terjadi.
“Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini banyak masalah terutama dari struktur aparatur pelaksananya,” kata Darmadi.
Sedangkan dari sejarahnya, ujar Darmadi, UU Perlindungan Konsumen ini disponsori oleh IMF, di awal tahun 1999. “Isinya justru melindungi pengusaha, bukan konsumen,” ungkap Darmadi.
Makanya lanjut Darmadi, ketika ada masalah konsumen yang di bawa ke ranah hukum, tetap saja konsumen yang kalah.
“Apa itu masalah leasing, e commerce, kredit perumahan, apartemen, ketika dibawa ke pengadilan bahkan sampai ke Mahkamah Agung, pasti konsumen kalah,” ujarnya.
Komentar