Sultan Minta Menko Polhukam Tuntaskan Kasus TPPU Di Kemenkeu

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, Kementerian Keuangan perlahan ditarik masuk ke ranah politik.

Indikasinya menurut Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, ada wacana Komisi III DPR RI menyelesaikan kasus yang diawali dari ratusan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK ini melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Sejak awal kami sudah menduga kasus yang sudah diakui sebagai TPPU ini akan bergulir liar ke ranah politik. Bahkan ada anggota DPR yang mengancam akan mempidanakan Menko Polhukam Mahfud MD karena dianggap telah membuka informasi TPPU ke publik,” kata Sultan, Minggu (26/3/2023).

Menurut Sultan, akumulasi temuan PPATK yang tidak ditindaklanjuti oleh Kemenkeu mendorong Menko Polhukam membuka informasi tersebut kepada publik.

Diingatkannya, jangan sampai ketentuan larangan membocorkan hasil temuan dan analisis pada pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi alasan di balik tidak pernah diungkapnya kasus tersebut selama belasan tahun.

“Kami mengapresiasi keberanian moral Pak Menko Polhukam dalam kasus ini. Beliau harus menuntaskan kasus ini agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah dalam komitmennya memberantas kasus kejahatan keuangan,” tegasnya.

DPD RI secara kelembagaan, kata Sultan, juga sangat mendukung langkah Komisi III DPR yang akan membentuk Pansus. Sangat penting bagi semua pihak terkait untuk bertanggung jawab baik secara hukum maupun secara politik.

“DPD juga sedang mengagendakan untuk memanggil Menteri Keuangan guna meminta keterangan dan penjelasan atas pembiaran terhadap hasil analisis aliran keuangan tak wajar di dalam Kemenkeu dari PPATK sejak tahun 2009. Publik berhak tahu apa alasan Kemenkeu tidak menindaklanjuti temuan PPATK itu,” pungkasnya.

Komentar