LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menyatakan wacana mengubah konstitusi sebagai hal yang konstitusional dan lumrah dalam demokrasi Indonesia.
Keinginan mengubah konstitusi atau yang dikenal dengan istilah amendemen konstitusi, menurut Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, merupakan ide yang harusnya dihormati sepanjang tidak terindikasi mendestruksi nilai-nilai Pancasila dan Demokrasi.
“Jadi secara prinsip, tak ada yang keliru dengan keinginan seorang warga negara untuk mengubah konstitusi. Saya sebagai Senator, secara pribadi juga menghendaki amendemen UUD 1945 dalam rangka memperkuat kewenangan DPD RI dalam struktur ketatanegaraan,” ujar Sultan, Minggu (19/3/2023), menykapi polemik pernyataan Anies Baswedan yang mengungkapkan adanya keinginan Menteri Koordinator dalam kabinet presiden Joko Widodo untuk mengubah konstitusi.
Pernyataan Anies, kata Sultan, tidak perlu dipersoalkan. Seolah mengubah konstitusi adalah hal yang haram dan tidak diatur dalam konstitusi itu sendiri.
“Yang tidak boleh diubah dalam konstitusi hanya pasal terkait bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selebihnya, kita boleh menyesuaikan dengan kebutuhan bangsa saat ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sultan menerangkan bahwa negara ini sudah melakukan amendemen sebanyak empat kali. Bahkan bisa dikatakan amendemen telah dilakukan dengan secara fundamental dan komprehensif terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945.
Dikatakannya, Jangan alergi dan asing dengan ide yang dijamin oleh konstitusi. Sepanjang perubahan UUD 1945 dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak dilakukan atas motivasi politik elite tertentu, maka wacana ini tidak perlu dipermasalahkan.
“Tapi jika ada warga negara baik secara pribadi maupun kelompok berkeinginan untuk mengubah konstitusi silahkan diusulkan ke MPR RI. Jangan sampai ide amendemen konstitusi diwacanakan dan dilakukan secara inkonstitusional dan tertutup dari partisipasi dan jangkauan publik,” pungkasnya.







Komentar