Tak Tahu Laporan PPATK, Menkeu Dinilai Tak Hargai Pengawasan Eksternal

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin sangat menyesalkan sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengaku tidak mengetahui adanya lebih dari 200 laporan PPATK yang terkonfirmasi secara resmi ke Kementerian Keuangan.

Laporan PPATK dimaksud adanya dugaan transaksi gelap yang terakumulasi hingga Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak tahun 2009.

Menurut Sultan, hal tersebut membuktikan bahwa Kemenkeu tidak menghargai mekanisme pengawasan eksternal sekaligus enggan melaksanakan sistem pengawasan internal.

“Mengingat skandal keuangan ini sudah berjalan sejak lama secara sistematis dan terstruktur, kami mendorong agar dugaan megaskandal 460 PNS Kemenkeu ini harus segera ditindaklanjuti dengan proses investigasi dan penyelidikan oleh tim independen secara transparan,” kata Sultan, Sabtu (11/3/2023).

DPD RI secara kelembagaan melalui Komite IV lanjutnya, akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban atas kelalaiannya dalam melakukan pengawasan terhadap para pegawai di lingkungan Kemenkeu dan ketidakpedulian terhadap temuan dan laporan PPATK tentang transaksi gelap di internal Kemenkeu selama ini.

“Skandal keuangan yang notabene bersumber pada Ditjen Pajak dan Bea Cukai Kemenkeu itu tentunya siginifikan mempengaruhi capaian penerimaan negara dari pajak. Dan secara langsung sangat melukai perasaan publik yang telah diberlakukan dengan aturan pajak yang ketat dan selalu patuh dalam membayar pajak selama ini,” tegasnya.

Sultan menambahkan, dalam rangka menjaga reputasi Kemenkeu khususnya Ditjend Pajak, Sultan mendorong KPK dan Kejaksaan Agung serta PPATK untuk menelusuri jejak aliran dana tersebut.

Komentar