Politikus PAN: Pemda Jangan Bersikap Intoleran Memberikan Izin Lapangan Untuk Shalat Idul Fitri 21 April

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus merasa heran dengan penolakan dari Pemerintah Kota Pekalongan dan Sukabumi atas pemakaian lapangan yang akan digunakan oleh warga Muhammadiyah saat melaksanakan Shalat Idul Fitri pada tanggal 21 April 2023.

Alasan kedua Pemda atas penolakan permohonan dari pengurus Muhammdiyah, menurut Guspardi sangat diskriminatif dan menunjukkan sikap yang intoleran.

“Masa gara-gara pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti hari Raya Idul Fitri, persyarikatan Muhammdiyah yang akan menggelar Shalat Idul Fitri pada tanggal 21 April 2023 tidak diizinkan memakai lapangan. Ini kan terasa aneh dan memiriskan,” kata Guspardi, kepada awak media, Senin (18/4/2023).

Diakuinya, pelaksanaan Shalat Idul Fitri pada tahun ini memang berpotensi berbeda antara Pemerintah dengan Ormas Islam terbesar di Indonesia yakni Muhammadiyah.

Sampai saat ini Pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pelaksanaan Shalat Idul Fitri tahun 2023. “Sementara Muhammdiyah telah memutuskan bahwa 1 Syawal jatuh pada tanggal 21 April 2023,” ungkapnya.

Namun begitu lanjutnya, karena alasan masih menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama tekait penetapan 1 Syawal 1444 H.

“Hal ini tentu tidak bisa digunakan sebagai alat legitimasi untuk menolak pemberian izin penggunaan fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya digunakan oleh warga negara dalam melaksanakan ibadah Shalat Idul Fitri yang tanggal pelaksanaanya berpotensi berbeda dari Pemerintah,” kata Guspadi.

Pemerintah kata Guspardi, justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negaranya melaksanakan ibadah termasuk melaksanakannya di lapangan.

Anggota Komisi II DPR RI itu meminta Pemerintah Pusat tidak membiarkan pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan beragama.

Jika di biarkan, ujarnya, sangat mungkin pemerintah daerah lainnya akan mengikuti kebijakan pelarangan penggunaan fasilitas publik karena melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.

“Setelah pelarangan dari Pemkot Pekalongan disusul Pemkot Sukabumi, setelah itu kota atau kabupaten mana lagi?” tanya anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Barat II itu,

Dijelaskannya, perbedaan penetapan tanggal pelaksanaan Shalat Idul Fitri sebagai konsekuensi penetapan 1 Syawal merupakan sesuatu yang harus dihormati bersama. Perbedaan penetapan 1 Syawal terjadi karena metode yang digunakan berbeda (metoda hisab dan ru’yah).

“Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah jangan sampai terkesan mendukung satu metode penetapan 1 Syawal tetapi mengeyampingkan metode perhitungan lainnya,” tegas Guspardi.

Oleh karena itu Pemerintah Pusat dan Daerah harus bijaksana menangani persoalan umat Islam yang menggunakan fasilitas publik yang dimilki negara untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Baik yang melaksankannya pada tanggal 21 April 2023 maupun bagi umat Islam yang menunggu hasil Sidang Isbat Kementerian Agama yang akan dilaksanakn tanggal 20 April nanti.

“Perbedaan itu sesuatu yang lumrah dan harus di dihormati bersama,” pungkas anggota Badan Legislasi DPR RI itu.

Komentar