LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi dan mendukung keputusan berani dari DPP PAN yang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka bagi calon legislatif (Caleg) PAN pada kontestasi pemilihan calon legislatif pada 14 Februari 2024 nanti.
“Di saat semua pihak, partai politik, penyelenggara Pemilu, dan stakeholder Pemilu lainnya, masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem pencalegan pada Pemilu 2024, Partai Amanat Nasional (PAN) yang dikomandoi Ketua Umum Zulkifli Hasan, dengan tegas menyatakan sikap bahwa PAN tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, sehingga penetapan Caleg berdasarkan siapa yang memperoleh suara terbanyak, adalah suatu keputusan politik yang luar biasa,” kata Guspardi, Selasa (2/5/2023).
Keputusan DPP PAN ini ditunjukkan melalui surat keputusan PAN/A/KU-SJ/060/IV/2023 tertanggal 28 April 2023 dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen PAN.
“Keputusan tersebut jelas menunjukkan konsistensi PAN sebagai inisiator sistem proporsional tebuka dan juga sebagai wujud serta komitmen sebagai partai reformis, guna meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Anggota DPR Dapil Sumatera Barat itu menyebutkan, sistem proporsional terbuka yang tetap digunakan PAN pada prinsipnya tetap mengedepankan Bacaleg dengan perolehan suara terbanyak, yang akan menjadi pemenang mewakili partai baik DPRD di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Tingkat Pusat (DPR RI).
“Sistem proporsional terbuka memastikan masyarakat terlibat langsung secara dekat dengan Calegnya. Hubungannya menjadi lebih personal dan tidak dibatasi oleh struktur dan kelembagaan partai. Tidak ada ruang gelap antara Caleg dan pemilih,” tegasnya.
Menurut Guspardi, sistem proporsional tertutup justru langkah mundur dalam perjalanan demokrasi pasca reformasi. Sebab, masyarakat sebagai pemilih tidak mengenali siapa yang mereka pilih dan Caleg merasa tidak punya pertanggungjawaban kepada pemilih.
Oleh karenanya, Guspardi menghimbau para Bacaleg dari PAN seluruh tingkatan yang tersebar di seluruh Indonesia untuk tidak perlu lagi merasa khawatir, karena kebijakan menggunakan sistem proporsional terbuka merupakan keputusan resmi dari DPP PAN. Surat keputusan itu bisa dipertanggungjawabkan baik secara organisasi ataupun secara hukum.
“Saya mengajak para tokoh bangsa dan generasi muda, kader dan simpatisan di seluruh Indonesia bergabung bersama PAN dan mendaftar menjadi Caleg dari Partai Amanat Nasional, karena PAN konsisten menjadi partai yang menggunakan sistem terbuka untuk semua golongan,” pungkasnya.
Komentar