LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengapresiasi langkah Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil yang tengah gencar mengajak masyarakat melakukan aktifasi KTP Digital atau Identitas Kartu Digital (IKD).
“Penerapan KTP Digital jangan hanya sekedar mengejar target secara kuantitas, namun mesti benar-benar dibarengi dengan perbaikan kualitas IKD dan ditujukan untuk penyempurnaan dan inovasi fungsi terhadap IKD sebagai identitas masyarakat agar menjadi identitas serba guna,” ujar Guspardi, Selasa (9/5/2023).
Politikus PAN itu mengungkap, Komisi II sudah studi banding ke sejumlah negara dalam hal tersebut, salah satunya adalah ke negara Turki. Di Turki, lanjutnya, kartu identitas penduduknya sudah multifungsi. Bisa digunakan untuk memperbarui semua persoalan, mulai dari KTP, SIM, kartu perbankan, dan lain sebagainya.
Legislator asal Sumatera Barat itu juga meminta Ditjen Dukcapil harus memperhatikan aspek keamanan data digital yang disimpan di aplikasi IKD dan mengingatkan agar tidak mudah diretas. Sehingga, ancaman serangan digital bisa dimitigasi sejak awal supaya tidak merugikan masyarakat yang datanya disimpan dalam IKD.
“Banyak masyarakat melapor identitasnya digunakan oleh orang lain padahal mereka tidak pernah mendaftarkan diri. Itu dari mana? Harusnya negara bertanggung jawab atas kelemahan sistem itu,” tegas Guspardi.
Apalagi, ujarnya, data kependudukan saat ini juga digunakan untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Jika data tersebut sampai bocor, seharusnya pemerintah bertanggung jawab dan penanggung jawabnya juga semestinya tunggal, yaitu Ditjen Dukcapil.
“Intinya, multi persoalan harus dibedah dan dimitigasi berbagai resiko dan aspek keamanan data masyarakat adalah sesuatu yang mutlak untuk di proteksi dengan tingkat keamanan yang berlapis,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri RI, Teguh Setyabudi, menargetkan pada tahun 2023 ini sebanyak 25 persen penduduk atau 50 juta warga sudah berhasil melakukan aktivasi IKD atau KTP Digital melalui aplikasi yang terhubung di ponsel masing-masing pemiliknya.
Aplikasi ini bertujuan untuk meminimalkan penggunaan berkas fisik dalam mengurus layanan publik. Rencananya aplikasi ini akan terintegrasi dengan sistem layanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, layanan bantuan sosial dari pemerintah, layanan Kartu Indonesia Pintar hingga keperluan check in di bandara dan stasiun kereta api.
Komentar