LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan semua fraksi di Komisi II DPR RI sepakat tidak mengubah Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang syarat keterwakilan perempuan sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg).
“Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 masih sangat relevan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan setiap partai politik harus mengajukan daftar Bacaleg minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen,” kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Dikatakannya, kesepakatan untuk tidak mengubah PKPU Nomor 10 tahun 2023 merupakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Kemendagri bersama penyelenggata Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) yang berlangsung pada Rabu siang sampai menjelang sore 17 Mei 2023.
Politikus PAN itu memahami adanya usulan dari berbagai kelompok masyarakat mengenai perubahan PKPU Nomor 10 tahun 2023 ini. Namun begitu
PKPU Nomor 10 tahun 2023 sejatinya sudah mencerminkan kesadaran dan kesepahaman kepada seluruh partai politik terkait penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan.
Lagipula, lanjutnya, dari hasil pendaftaran Bacaleg seluruh tingkatan ke KPU yang telah selesai dilaksanakan pada 1 hingga 14 Mei 2023 di mana hasilnya tidak ada satu partai politik pun yang kepesertaan bakal calon legislatif perempuannya kurang dari 30 persen.
“Bahkan, dalam daftar calon legislatif untuk Pemilu legislatif (Pileg) 2024 keterwakilan perempuan mencapai 37 persen. Sehingga hal ini membuktikan bahwa semua partai memahami dan mematuhi aturan yang termuat dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023,” tegasnya.
Oleh karena itu, kata Guspardi, Komisi II DPR RI meminta agar KPU, Bawaslu dan DKPP tetap konsisten menggunakan PKPU Nomor 10 tahun 2023 dalam rangka membangun kesadaran dan kesepahaman kepada seluruh partai politik untuk memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan sebagai Bacaleg, mulai dari DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi sampai ke DPR RI.
Komentar