LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono menyatakan sistem proporsional terbuka merupakan sistem Pemilu yang terbaik.
Jika sistem Pemilu proporsional tertutup dilakukan, dia memprediksi akan membuat kegaduhan lanjutan dan hal akan berimplikasi pada tahapan persiapan Pemilu yang sudah berlangsung.
“Kami mengingatkan hakim MK agar tetap konsekuen dan melihat time frame waktunya agar kita fokus menyelenggarakan Pemilu yang beretika, jurdil, dan transparan,” kata Edhie Baskoro Yudhoyono, saat konferensi pers bersama tujuh fraksi lainnya, di Selasar Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (30/5/2023).
Sikap tersebut disampaikannya bersama delapan Fraksi DPR RI, sebagai respon atas wacana perubahan sistem Pemilu legislatif dari semula proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Dalam pernyataannya, delapan Fraksi DPR RI itu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Senada dengan Ibhas, panggilan beken Edhie Baskoro Yudhoyono itu, Ketua Fraksi Partai Gokar DPR RI, Kahar Muzakir menegaskan bahwa delapan Fraksi DPR RI tetap dalam pendiriannya, yaitu menggunakan sistem proporsional terbuka.
“Kami di sini menyampaikan tetap menuntut bahwasanya sistem Pemilu itu sistem terbuka,” tegasnya, sembari menambahkan tahapan Pemilu sudah berjalan dan partai politik sudah mengirimkan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU.
Dijelaskannya, sistem terbuka itu sudah berlaku dalam lima kali Pemilu. Kalau itu mau diubah sekarang proses Pemilu sudah berjalan. Partai politik peserta Pemilu 2024 sudah menyampaikan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU, setiap partai politik itu Calegnya itu dari DPRD kabupaten, kota, provinsi, DPR RI, jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang.
Dikatakannya, ada sekitar 300 ribu Caleg yang sudah mendaftar ke KPU. Ia menyebut seluruh Caleg akan kehilangan haknya apabila proporsional tertutup diberlakukan.
“Jadi kalau ada 15 Parpol itu ada 300 ribu orang. Nah mereka ini kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih kalau menggunakan sistem tertutup. Maka kita minta supaya tetap sistemnya terbuka,” tegasnya.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay mengatakan, sebelumnya MK sudah memutuskan sistem proporsional terbuka pada tahun 2008. Karena itu, Fraksi PAN meminta agar tetap dilakukan sistem proporsional terbuka.
“Sudah pernah diputus terbuka, keputusan MK itu kan final dan mengikat, mestinya kan sudah final. Kalau pun ada yang uji, harusnya sudah tidak layak uji lagi karena sudah lulus kemarin. Jadi kalau diuji lagi sekarang dan dibuat lagi tertutup, ini salah,” jelas Saleh Daulay.
Sedangkan Fraksi PKS dan Fraksi PKB DPR RI mengingatkan jika Pemilu dilaksanakan secara proporsional tertutup akan menjadi sebuah kemunduran demokrasi.
“Sistem proporsional terbuka adalah yang terbaik sampai hari ini. Karena itu harus kita jaga dan kawal sampai menuju keputusan MK,” ungkap politikus PKB, Fathan.







Komentar