LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan efek jera terhadap narapidana Tindak Pidana Korupsi (Napi Tipikor) bisa dilakukan secara progresif. Salah satunya menurut Didik, melalui pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Melalui RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Didik yakin akan memperkuat sistem pemberantasan korupsi, jika dirasa sanksi yang diberikan pada para koruptor selama ini belum memberikan efek jera.
“Perlu langkah yang lebih progresif lagi untuk memperkuatnya. Salah satunya melalui pembentukan instrumen Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Didik, dalam rilisnya, Kamis (11/5/2023).
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan pembentukan UU Perampasan Aset dapat membuat koruptor kapok dan tak mengulangi tindak pidana itu lagi. “Memiskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil tindak pidana dan memaksimalkan pemberantasan korupsi melalui instrumen hukum saat ini, saya yakin akan menahan laju korupsi, dan mudah-mudahan akan menjadi efek jera,” tegasnya.
Karena itu, ia tidak setuju wacana dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang akan menempatkan Napi Tipikor di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Menurutnya dia langkah tersebut bukan solusi untuk menimbulkan efek jera.
“Jika konsep efek jera yang dituju, maka untuk jangka panjang menempatkan napi korupsi di Nusakambangan, saya rasa bukan solusi permanennya,” tegasnya.
Ditambahkan Didik, yang terpenting adalah membenahi manajemen Lapas karena sering terjadi pengutan liar maupun suap menyuap.
Komentar