Fraksi PAN Dorong Anggaran Pelayanan Kesehatan Ditingkatkan

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mendorong agar anggaran kesehatan semakin ditingkatkan. Pasalnya, bidang kesehatan adalah urusan yang sangat bersentuhan dan dibutuhkan masyarakat.

Menurut Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, dengan semakin bertambahnya penduduk Indonesia dan juga dengan semakin kompleksnya persoalan kesehatan di masa sekarang ini, anggaran kesehatan sudah selayaknya disesuaikan.

“Momentum kenaikan anggaran kesehatan sekarang lagi terbuka. Pemerintah dan DPR sekarang sedang membahas RUU Omnibus Law bidang Kesehatan. Salah satu klausul di dalam RUU tersebut adalah anggaran kesehatan,” ujar Saleh, Kamis (8/6/2023).

Waktu di Badan Legislasi DPR lanjutnya, Fraksi PAN yang pertama sekali mengusulkan agar anggaran kesehatan naik menjadi 10 persen dari APBN. “Usulan ini kemudian diamini oleh fraksi-fraksi lain. Dan sudah masuk dalam draft RUU Kesehatan tersebut,” ungkapnya.

Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu menyatakan, usulan ini memang tidak mudah. Apalagi, pemerintah harus bekerja keras membagi anggaran yang ada secara proporsional di semua kementerian/lembaga. Ada kekhawatiran akan terjadi ketidakseimbangan. Ini sudah dijelaskan Kemenkes dan Kemenkeu dalam rapat-rapat Panja.

“Kalau patokan 10 persen itu sulit, Fraksi PAN minta agar pemerintah menyatakan bahwa urusan kesehatan menjadi prioritas utama dalam setiap pembahasan dan penetapan anggaran. Ini penting agar aspirasi fraksi-fraksi dapat terakomodir dengan baik. Paling tidak, pemerintah perlu memaparkan peta jalan perbaikan pelayanan kesehatan kita dalam 15 sampai 20 tahun ke depan,” ujarnya.

“Intinya, kami ingin ada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sebab, inti dari transformasi bidang kesehatan ini adalah pelayanan kesehatan. Seluruh warga negara harus merasakan kehadiran negara ketika mereka sakit. Tentu ini jelas sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak warga negara sebagaimana diatur secara tegas di dalam konstitusi,” imbuhnya.

Komentar