LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota DPR RI Guspardi Gaus miris mengetahui kasus pemerkosaan anak perempuan berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Kasus rudapaksa itu diduga kuat dilakukan oleh 11 orang merupakan perilaku biadab, bejad dan memilukan.
“Apalagi terduga pelaku termasuk kepala desa, guru, hingga personel kepolisian,” ujar Guspardi kepada wartawan, Senin (5/5/2023).
Anggota Komisi II itu sangat menyayangkan, para pelakunya justru oknum tokoh masyarakat dan oknum aparat penegak hukum. Seharunya mereka yang jadi suri tauladan dan bisa dinilai lebih sadar hukum di tengah masyarakat.
“Tentu dampaknya sangat besar tidak saja bagi korban, tapi juga secara psikologis besar pula dampaknya bagi masyarakat. Bisa terjadi distrust, krisis kepercayaan terhadap penegak hukum dan tokoh masyarakat,” ungkapnya.
Jika sudah demikian, ungkap Guspardi, masyarakat akan mencontoh dan percaya kepada siapa lagi? Padahal teladan dan kepercayaan kepada tokoh masyarakat dan aparat penegak itu sangat penting.
“Masyarakat harus arif dan bijaksana. Dalam pepatah Jawa ada ungkapan, ‘Ojo melu-melu barang kang kleru’ (Jangan ikut-ikutan hal-hal yang keliru atau tidak benar). Maka, ikutilah yang benar saja,” jelas Guspardi.
Sebab itu, Guspardi mengungkapkan, para pelaku keji kepada anak perempuan di bawah umur itu harus diusut secara tuntas dan dan dihukum sesuai dengan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai ada kesan, hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Sekali pun mereka adalah aparat penegak hukum, jika salah, harus tetap dihukum secara adil,” ungkap anggota Panja RUU TPKS ini.
Kepastian penegakan hukum bagi para pelaku ini dinilai sangat penting. Apalagi, kasus ini terindikasi terjadi sudah sejak April 2022.
“Sementara ini, menurut info yang saya dapat, dari sebelas pelaku, sepuluhnya telah ditetapkan tersangka, sementara satu oknum Brimob masih dalam status terperiksa,” ujar politisi PAN itu.
Guspardi meminta, aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara transparan sampai tuntas, dengan tetap mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi korban.
“Tidak ada ruang toleransi terhadap kekerasan seksual. Tindak tegas dan hukum pelaku kekerasan seksual seberat-beratnya,” ungkap Anggota Baleg DPR RI itu.
Legislator asal Sumatera Barat ini menegaskan, di samping perlu memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, yang tak kalah penting untuk diperhatikan ialah korban pemerkosaan.
“Korban sudah pasti mengalami trauma berat. Apalagi usianya masih di bawah umur, dan bahkan terancam kehilangan rahimnya. Karenanya, korban harus mendapatkan bimbingan psikologis, pendampingan, perlindungan dari Komnas Perlindungan Anak, dan lain sebagainya. Hak-hak korban sesuai dengan Undang-undang harus diberikan,” pungkasnya.
“Tidak ada ruang toleransi terhadap kekerasan seksual. Tindak tegas dan hukum pelaku kekerasan seksual seberat-beratnya,” tegasnya.







Komentar