Guspardi Minta Pengisian Jabatan ASN Pemda Diperketat

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Pemerintah melakukan pengetatan pengawasan terhadap pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tujuannya menurut politikus PAN itu, untuk mencegah intervensi kepala daerah yang menyusun aturan sendiri sehingga berpotensi melakukan pelanggaran yang berujung tindak pidana korupsi.

Hal itu dikatakan Guspardi, merespon kasus Bupati nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang di OTT KPK terkait perkara suap jual beli jabatan dan sudah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti melakukan gratifikasi dengan menerima suap.

Guspardi tidak menampik bahwa praktik jual beli jabatan di lingkaran pemerintah daerah masih kerap terjadi dengan berbagai dalih dan seolah susah untuk dihentikan.

Opportunistic behavior atau perilaku untuk mendapatkan kesempatan meski dengan cara yang kurang baik atau ilegal masih belum bisa ditinggalkan oleh para kepala daerah,” Guspardi, Minggu (11/6/2023).

Faktanya lanjut dia, sepanjang tahun 2022 menurut catatan KPK sudah ada 6 orang kepala daerah dari berbagai daerah di Indonesia yang ditangkap karena terlibat suap dan gratifikasi jual beli jabatan di lingkungan Pemda.

Legislator asal Sumatera Barat ini menilai, pemerintah harus mencari akar permasalahannya dan mesti mendapatkan formulasi yang tepat sebagai solusi terbaik untuk menghindari para kepala daerah menggunakan kekuasannya dengan cara yang tidak benar sehingga memicu tindak pidana korupsi.

“Potensi jual beli jabatan masih akan terus terjadi apabila Pemerintah tidak membuat aturan yang jelas mengenai promosi, rotasi, mutasi maupun lelang jabatan bagi ASN,” tegasnya.

Selain itu ujarnya, harus dilakukan pengawasan yang lebih ketat dengan sistem yang tidak bisa diintervensi, agar kepala daerah tidak semena-mena membuat aturan sendiri guna menghindari potensi jual beli jabatan yang memungkinkan terjadi tindak pidana korupsi.

Guspardi berharap, para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN.

Sedangkan pemerintah pusat menurut Guspardi, harus serius melakukan evaluasi hingga ke dinas-dinas terkait untuk memberantas dan mengantisipasi kecurangan yang terjadi di Pemda.

“Dan Komisi II DPR RI akan senantiasa dan berkomitmen akan mengawal berbagai kebijakan yang dilakukan Pemda untuk menghindari praktik jual beli jabatan demi menjaga integritas dan profesionalisme ASN,” imbuhnya.

Komentar