LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus menyoroti ketentuan yang tertulis pada Pasal 5 huruf d dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Timur dan Aceh Utara yang berbunyi “sebagai daerah yang diberi kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur keistimewaan yang dimiliki”.
Menurutnya, pencantuman kalimat daerah yang diberi keistimewaan kepada Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Timur, dan Aceh Utara, seharusnya tidak menjadi bagian dari peraturan yang dilakukan perevisian.
“Aceh salah satu provinsi dengan sebutan Daerah Istimewa. Ini tentu berkaitan dengan wilayah kabupaten/kotanya. Mestinya juga disinergikan antara UU Provinsi dengan kabupaten/kota ini. Jangan sampai nanti terjadi salah pengertian terhadap aturan-aturan yang berkaitan dengan keistimewaan kabupaten/kota di Provinsi Aceh ini,” kata Guspardi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2023), saat rapat pleno, membahas harmonisasi 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Indonesia.
Anggota Komisi II dari Fraksi PAN DPR ini menggungkapkan pernah menyampaikan bahwasanya dalam penyusunan RUU Kabupaten/Kota tidak boleh melakukan perubahan nama, meminta daerah istimewa, dan meminta daerah khusus.
“Namun begitu, jika Kabupten/kota memasukkan ketentuan mengenai kearifan lokal (local wisdom), itu masih bisa diakomodir,” ujarnya.
Masyarakat Indonesia, lanjutnya, Bhinneka Tunggal Ika. Oleh karena itu kalau seandainya memang ada usulan dari berbagai kabupaten/kota yang ingin memasukan tentang kearifan lokal, itu sah-sah saja. “Semua itu tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tetap mengacu kepada UUD 1945,” tegasnya.
Perihal Keistimewaan Aceh ini, Syamsurizal selaku perwakilan pengusul dari Komisi II menyatakan bahwa sebetulnya Aceh sudah tidak lagi disebut dengan provinsi daerah menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006.
“Hanya saja dalam pengaturan kita, tadi sebagaimana disebutkan tentang Daerah Istimewa Aceh Tengah, Aceh Timur, dan Aceh Utara bahwasannya itu memang permintaan mereka, untuk itu dimasukan bahasa-bahasa istimewanya,” jelas Syamsurizal.
Komentar