Jelang Putusan MK, Guspardi: PAN Berharap Putusan MK Tetap Sistem Proporsional Terbuka

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang putusan sistem Pemilu Legislatif 2024, Kamis, 15 Juni 2023. Banyak pihak dibuat deg-degan menunggu hasil keputusan MK tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan Partai Amanat Nasional (PAN) tetap menginginkan sistem proporsional terbuka.

Politikus PAN itu menilai sistem proposional terbuka sangat tepat dan masih relevan diterapkan dalam pemilihan calon legislatif (Caleg) mulai dari DPRD Kabupaten/ Kota dan Provinsi maupun DPR RI.

“PAN tetap memlih sistem proporsional terbuka. Bahkan melalui surat keputusan PAN/A/KU-SJ/060/IV/2023 tertanggal, 28 April 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen PAN dengan tegas menyatakan sikap, bahwa PAN tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Sehingga penetapan Caleg berdasarkan perolehan suara jelas menunjukkan konsistensi PAN sebagai inisiator sistem proporsional tebuka dan wujud komitmen PAN sebagai partai reformis untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia,” kata Guspardi, Rabu (14/6/2023).

Menurutnya, sistem proporsional tertutup mengebiri hak politik rakyat. Sebab, keputusan politik Caleg yang terpilih ditetapkan oleh pimpinan partai politik. Hal ini dikhawatirkan calon yang dipilih partai politik tak sesuai dengan keinginan rakyat.

“Menerapkan sistem proporsional tertutup adalah langkah mundur dan tidak sesuai dengan semangat reformasi,” tegasnya.

Apalagi, lanjutnya, sistem proposional terbuka (berdasarkan suara terbanyak) sudah dilaksanakan secara berturut-turut pada tiga kali Pemilu yaitu tahun 2009, 2014 dan 2019. Di mana dalam tiga kali Pemilu sistem proporsional terbuka ini tidak ada masalah.

Guspardi menilai sistem proporsional terbuka selayaknya dipertahankan untuk diterapkan pada Pemilu legislatif 2024 mendatang.

Dalam sistem proporsional terbuka, mereka yang lolos adalah yang mendapat suara terbanyak sebagai individu. Ini tentunya akan membuat semua calon akan bersemangat dan bergairah untuk mendulang suara di daerah pemilihan masing-masing. “Sehingga calon yang akan duduk di parlemen adalah mereka yang benar-benar mendapatkan dukungan dari masyarakat pemilihnya,” tegas Guspardi.

Oleh Karena itu, ia berharap Mahkamah Konstitusi tetap akan memutuskan sistem Pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Karena sistem proporsional terbuka sudah sangat ideal dan sudah teruji dan perlu dilanjutkan.

“Juga terbukti telah berhasil membuka ruang partisipasi masyarakat lebih besar, lebih mendekatkan pemilih kepada calon, dan kesempatan calon terpilih lebih adil. Dan itu merupakan manifestasi dari kedaulatan itu berada di tangan rakyat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Komentar