LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan untuk membantu pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang lebih murah dan efisien, maka Organisasi Profesi (OP) tenaga kesehatan akan diatur ulang dalam RUU Kesehatan.
Demikian disampaikan Edy Wuryanto kepada wartawan, usai Komisi IX DPR RI menerima audiensi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas dalam rangka menyampaikan aspirasi dan tuntutan OP tenaga kesehatan Kabupaten Banyumas terkait dengan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law), di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (26/6/2023).
“Enam instrumen yaitu Pemerintah, Konsil, Kolegium, Komite, Majelis Disiplin, dan Organisasi Profesi) ini kebijakannya diatur ulang, jangan sampai tabrakan, kalau tabrakan merugikan tenaga kesehatannya sendiri, berbelit-belit, tidak efisien, biayanya mahal, pendidikannya mahal, ini yang tidak diinginkan oleh negara karena itu memang banyak wewenang organisasi profesi,” katanya.
Dijelaskannya, organisasi profesi tidak banyak diatur dalam undang-undang sehingga perlu diatur lebih jelas, agar organisasi profesi harus bisa membina etika dan moral hingga membantu anggotanya mencapai tingkat kompetensi tertentu dengan baik.
“Dia harus banyak mendampingi SDM kesehatan untuk mencapai tingkat kompetensi tertentu yang dipersyaratkan untuk memperoleh STR, juga welfare, (memperjuangkan) kesejahteraan anggotanya, jangan sampai tenaga kesehatan digaji di bawah UMR. Itu urusan OP, bagaimana dia berjuang dengan stakeholder dengan pemerintah jadi keberadaan OP sesuai dengan fitrahnya,” imbuhnya.
Komentar