Komite II DPD RI Gelar Uji Sahih RUU Perubahan Atas UU Perikanan Di Untirta

LIPUTAN.CO.ID, Banten – Komite II DPD RI bersama Tim Ahli Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Atas Undang-Undang Perikanan melakukan uji sahih, di Fakultas Pertanian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kota Serang, Banten.

Kegiatan uji sahih dibuka oleh Pimpinan Komite II DPD RI, Abdullah Puteh, didampingi Dr.nat.techn. Weksi Budiaji, S.Si., M.Sc, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Penguatan Kemitraan, Fakultas Pertanian Untirta.

Selain itu, hadir para narasumber dalam uji sahih ini para ahli dan pemangku kepentingan, antara lain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti; Pakar Perikanan, Adi Susanto; Pakar Hukum, Firdaus; jajaran civitas akademika Untirta; serta Tim Ahli RUU Perikanan, Akhmad Solihin.

Kegiatan digelar untuk menyempurnakan substansi penyusunan draf RUU Perubahan Atas UU Perikanan, untuk mendapatkan masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan terkait mengenai kondisi eksisting serta tantangan masa depan sektor perikanan Indonesia.

“RUU Perubahan Atas UU Perikanan ini masuk dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah atau yang biasa disebut long list. Penyusunan Prolegnas itu dilakukan secara tripartit antara DPR, DPD, dan Pemerintah”, ujar Puteh.

Sebagai salah satu alat kelengkapan utama lanjutnya, Komite II DPD RI mempunyai lingkup tugas di bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Ekonomi (SDE) lainnya menjadi salah satu leading sector penyusunan RUU Perikanan. “Komite II sebagai salah satu alat kelengkapan utama DPD RI ditugaskan untuk menyusun RUU ini, sebagaimana telah disepakati dalam Rapat Pleno Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023,” ungkap Senator Aceh itu.

“Ada 13 ruang lingkup pengaturan dalam RUU Perikanan yang disusun. Harapannya, forum ini dapat memberikan banyak masukan untuk menyempurnakan draf untuk melakukan finalisasi,” ungkapnya.

Komentar